Modus Baru Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal di Bengkalis, Pelaku Gunakan Dinding Palsu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Peredaran minuman keras (miras) dan rokok import berbagai merek tanpa izin edar di Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, berhasil digagalkan Bea Cukai Riau, Selasa (3/7/2024).
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Riau Anton Mawardi melalui pernyataannya, Selasa, menyebutkan penyelundupan ini menggunakan modus baru yakni false compartment atau menyembunyikan barang dengan dinding palsu agar tidak mudah terdeteksi petugas.
Peristiwa tersebut bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai Riau terhadap mobil angkutan barang yang keluar dari kapal Roro rute Batam-Pakning.
"Melihat ada pemeriksaan, sopir dua mobil pick up langsung meninggalkan kendaraannya di tempat. Kami langsung menghubungi Dinas Perhubungan setempat untuk menyaksikan pemeriksaan," terangnya.
Lanjut Anton, dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi barang ilegal berupa botol minuman asal impor dan rokok tanpa dilekati pita cukai.
"Hal ini terjadi akibat ditingkatkannya pengawasan Bea Cukai Riau, sehingga terjadi pergeseran modus menggunakan dinding palsu tambahan dan ditutup terpal," tuturnya.
Dikatakan Anton, modus ini lebih sering digunakan pada penyelundupan narkotika. Maka pemeriksaan ini melibatkan dua ekor anjing pelacak narkotika.
"Petugas pun harus berusaha keras membongkar dinding palsu tersebut menggunakan linggis dan alat bor," lanjut Anton.
Adapun total barang import ilegal yang digagalkan sebanyak 732 botol minuman keras dengan merek The Singleton, Black Label, Red Label, Cointreau, Hendrick’s Gin, Jose Cuervo, dan Chivas Regal.
Selain itu Bea Cukai Riau turut mengamankan pula 45.800 batang rokok merek VR 7 yang tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan barang ini bernilai ratusan juta rupiah.
Saat ini seluruh barang bukti minuman keras dan rokok ilegal ini dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami berharap tidak ada lagi peredaran ilegal yang dapat membawa pengaruh negatif bagi generasi muda," pungkas Anton. (R-03)