Setubuhi Anak di Bawah Umur, Buruh Harian Lepas PTPN IV di Rohil Ditangkap Polisi di Sumut
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Nekad mencabuli gadis dibawah umur, seorang Buruh Harian Lepas PTPN IV Regional III di Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, RS alias Putra (32) ditangkap polisi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
RS ditangkap tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di kampung halamannya, Jln Jalak LK I Dusun I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Selasa (9/7/2024) menyebutkan, RS ditangkap karena diduga telah melarikan anak dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (12) warga Kecamatan Balai Jaya.
Dan penangkapan ini dilakukan petugas kepolisian berkat adanya laporan dari ibu korban berinisial NS alias B (50) warga kecamatan Balai Jaya.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imran Taheri S.Sos MH yang dikonfirmasikan melalui Kanit Reskrim, Iptu Reinaldy Yudhista Indasari S.TrK yang didampingi Panit Reskrim, Iptu Reymon Basir SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Reymon, bahwa perbuatan pelaku itu bermula pada hari Rabu (26/6/2024) sekira pukul 09.00 WIB saat ibu korban bersama dengan anaknya berinisial MA pergi untuk mengurus KTP sedangkan korban Bunga tinggal di rumah sendiri.
Dan tidak lama kemudian saat itu sang ibu melihat anaknya MA menerima telepon dari seseorang. Dan setelah selesai mengurus KTP, tiba-tiba MA langsung mengajak ibunya untuk pulang.
Saat itu, kemudian sang ibu bertanya kepada anaknya yang wajahnya terlihat menyembunyikan rasa kepanikan. Dan saat itu MA menyebutkan, bahwa korban Bunga tidak di rumah dan sudah diculik orang.
Mendengar informasi itu, sang ibu dan anaknya MA pun langsung pulang menuju ke rumah. Dan setelah sampai, dirinya melihat disekitar sudah ramai warga dan tetangga berkumpul dirumahnya. Sementara saat itu dirinya tidak melihat keberadaan korban di dalam rumah.
Dan tidak lama kemudian, salah seorang warga bernama Ren menemui ibu korban dan mengatakan, bahwa korban bernama Bunga telah dibawa oleh temannya bernama RS alias Putra ke rumah abangnya yang berada di Cikampak Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumut.
Mendapatkan informasi itu kemudian ibu korban bersama dengan suaminya, menantu dan tetangganya serta ditemani Ren mendatangi rumah rumah abang RS tersebut.
Dan benar ternyata anak korban bernama Bunga berada di rumah tersebut. Diduga tersangka sudah melarikan diri sebelum orang tua korban tiba di rumah abangnya itu. Atas kejadian tersebut saya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
Berbekal laporan itu, maka pada Selasa (2/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB berdasarkan koordinasi, tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah dengan para saksi dan korban, diperoleh informasi terhadap keberadaan seorang yang diduga sebagai pelaku tengah berada di Tebing Tinggi Sumut.
Pada hari Kamis (04/7/2024) tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran sekaligus penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Dan Alhamdulillah, kerja keras kita membuahkan hasil, dimana pelaku berhasil kita bawa ke Bagan Batu untuk dilakukan pemeriksaan," sebut Reymon.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna biru, satu helai celana panjang warna biru, satu helai BH warna biru dan satu helai celana dalam warna biru.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali.
"Menurut pengakuan tersangka, bahwa perbuatan itu dilakukan masing-masing di belakang gudang pupuk, rumah pelaku, rumah korban dan diperkebunan kelapa sawit," terangnya.
"Dan atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Reymon. (R-03)