Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain, Begini Cara dan Aturannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bagi pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau pengesahan STNK, serta pembayaran lima tahunan atau perpanjangan STNK.
Bahkan, kini pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara online maupun offline di kantor Samsat. Sedangkan pajak lima tahunan perlu datang langsung ke Samsat.
Namun, untuk pemilik yang berhalangan hadir ke Samsat untuk membayar pajak lima tahunan bisa diwakili orang lain.
Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Dooha Octa Prasetya mengatakan, pembayaran kendaraan bisa diwakilkan asal membawa dokumen persyaratan yang berlaku.
"Bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai, dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan," kata Dooha dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/7/2024).
Sementara, untuk syarat dokumen yang diperlukan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.
Adapun dokumen yang harus dibawa ketika membayar pajak kendaraan orang lain, antara lain:
Untuk pengesahan STNK:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai STNK
• Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa
• Fotokopi KTP yang diberi kuasa
• STNK
• Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan:
1. KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
2. Surat kuasa bermaterai
3. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Kemudian, untuk cara bayar pajak tahunan dan lima tahunan dengan diwakilkan ke kantor Samsat, sebagai berikut:
Cara memperpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat
1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan
2. Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan.
3. Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
4. Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan.
5. Cek dan masukkan data ke sistem ERI
6. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
8. Pencetakan STNK dan TNKB
9. Penyerahan STNK dan TNKB
Cara mengesahkan STNK tahunan di kantor Samsat
1. Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
2. Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
3. Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
4. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
5. Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
6. Pencetakan SKPD (notice pajak)
7. Pengesahan STNK dan Penyerahan STNK. (R-03)