2 Pemuda Bengkalis Dicokok Polisi Bawa Sabu di Pelabuhan Dumai
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua pria yang baru turun dari kapal di pelabuhan Dumai, Riau, langsung dicokok polisi.
Keduanya yaitu CC alias Chandra (28) dan MDS alias Doni (22).
Mereka sama-sama warga asal Bengkalis, namun beda kecamatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menuturkan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan pada Jumat (5/7/2024) kemarin, sekitar pukul 10.30 WIB.
Mereka ditangkap di areal parkiran di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Dumai, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Disebutkan perwira menengah Polri berpangkat bunga melati tiga di pundak ini, awalnya petugas mendapat informasi terkait seringnya terjadi transaksi jual beli barang haram di areal parkiran pelabuhan roro tersebut.
"Informasi itu kita tindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Pada Jumat, 5 Juli, tim mendapat informasi akan ada transaksi jual beli lagi. Didapati ada 2 laki-laki yang mencurigakan turun dari kapal, baru datang dari Rupat," kata Kombes Manang, Sabtu (6/7/2024).
Kedua pelaku, digeledah baik badan maupun terhadap barang bawaannya.
Hasilnya, ditemukan di saku belakang sebelah kiri celana pelaku, sebuah kotak bekas kemasan teh.
Ketika kemasan itu dibuka tampak isinya bungkusan plastik bekas kacang kulit.
Dalam bungkusan tersebut tersimpan paket sabu, seberat 100 gram lebih.
Kedua pelaku berikut barang bukti, kemudian dibawa ke markas Polres setempat.
Dari hasil tes urine, diungkapkan Manang, keduanya positif mengonsumsi zat narkoba.
Masing-masing jenis methamphetamine dan amphetamine.
Keduanya terindikasi sebagai peredar, penjual dan perantara dalam transaksi sabu.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (R-04)