PKS 'Copot' Hamdani dari Jabatan Ketua DPRD Pekanbaru, Ini Dia Penggantinya
SabangMerauke News, Pekanbaru - Polemik status Ketua DPRD Pekanbaru akhirnya berujung. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil langkah penggantian Hamdani dari kursi nomor satu di lembaga perwakilan rakyat tersebut. Penggantian ini diduga kuat terkait dengan status quo kursi Ketua DPRD Pekanbaru setelah paripurna Dewan menyetujui penghentian Hamdani dari jabatannya pada Oktober tahun lalu.
Sebagai penggantinya, PKS menunjuk Sabarudi sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. Sabarudi merupakan salah satu politisi PKS yang cukup berpengalaman.
“DPD PKS Kota Pekanbaru telah mengambil kebijakan mengganti Hamdani dengan Muhammad Sabarudi sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru,” kata Ketua DPD PKS Pekanbaru, Ahmiyul Rauf kepada media, Rabu (16/3/2022).
Isu soal digantinya Hamdani sejak pekan lalu sebenarnya sudah berhembus kencang. Meski Gubernur Riau, Syamsuar tidak memproses pengajuan pemberhentian Hamdani oleh Pemko Pekanbaru, namun tak kunjung memulihkan posisi Hamdani yang sudah 'diberhentikan' secara politik sejak Oktober tahun lalu.
Keputusan pergantian Hamdani ini sejalan dengan surat yang ditandatangani Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal, Aboe Bakar Alhabsyi.
Ahmiyul menjelaskan, demi suasana kondusif dan produktif, partai mengambil langkah pergantian Hamdani.
"Agar terciptanya kondisi Pemerintahan Kota Pekanbaru yang lebih baik, khususnya di DPRD Kota Pekanbaru. Kebijakan ini diputuskan berdasarkan komunikasi politik yang dilakukan dengan berbagai pihak,” kata Ahmiyul.
Dilaporkan, surat usulan pergantian Hamdani kepada Sabarudi sudah diserahkan ke pimpinan DPRD Pekanbaru. Jika berjalan mulus, Dewan akan menggelar rapat banmus dan paripurna untuk melakukan pengesahan usulan tersebut. Di samping itu, mekanisme administrasi ke Pemprov Riau juga akan ditempuh.
Hamdani sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru dengan klasifikasi pelanggaran sedang. Diduga kuat, Hamdani telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan tata tertib DPRD Pekanbaru. (*)