Terbakar Cemburu Istri Main Tiktok, Pria di Rohil Lakukan KDRT Berujung Masuk Bui
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - SY alias Suryadi (42) warga Kelurahan Bagan Barat, Kabupaten Rokan Hilir, terpaksa diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya FA (47), Rabu (3/7/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Menurut pengakuan SY, motifnya adalah karena dirinya emosi melihat sang istri sering bermain tiktok, dan juga ada beberapa video korban bersama mantan suaminya di beranda Tiktok.
Didasari rasa cemburu itulah, SY nekat melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri dengan cara memukul korban. Bahkan sang anak juga turut terkena imbasnya karena membela sang ibu.
"Disisi lain diketahui bahwa pelaku juga terus melakukan kekerasan fisik terhadap korban secara berulang-ulang setelah korban melaporkannya ke Polsek Bangko, yang terakhir terjadi lagi pada tanggal 27 Juni 2024," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, Sabtu (6/7/2024).
Peristiwa yang terjadi pada, Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 23.30 WIB lalu. Saat itu cekcok dimulai lantaran FA melarang YS memarahi anaknya. Kemudian YS yang emosi langsung menampar korban.
YS yang belum puas memarahi sang anak, kemudian masuk ke kamar anaknya dan kembali memarahinya. FA yang masih terus mengikuti suaminya dan melarangnya memarahi anaknya lagi, tapi YS justru kembali menampar FA sehingga mengakibatkan tampak kemerahan di pipi sebelah kanan dengan ukuran 4x4 cm.
Atas kejadian tersebut, FA melaporkan YS ke pihak Polsek Bangko. Setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi dan tindakan kepolisian lainnya.
Diketahui terlapor telah melarikan diri dan bersembunyi di tempat yang tidak diketahui. Namun kemudian Unit Reskrim mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Kota, tepatnya di Rumah Pelapor sedang tidur.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. bersama Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Dahri Iskandar Lubis menuju rumah tersebut, Sesampainya, YS mengakui semua perbuatannya.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak dan tidak ditemukan adanya perdamaian, dan perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Untuk barang bukti, 1 Helai Baju Kaos Kerah warna Merah (milik korban) 1 Helai Celana Pendek Warna abu-abu dan Visum Et Repertum. Untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (R-02)