Kasus Korupsi Impor di Dumai, Kejagung Sita 793 Ton Gula dan Uang Rp 200 Juta Milik PT SIMP
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 793 ton gula disita oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Dumai. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus korupsi pada PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang sudah menjerat dua orang tersangka.
Selain menyita gula, penyidik juga menyita sejumlah aset lain berupa uang tunai, tanah dan kendaraan milik tersangka maupun perusahaan. Kasus dugaan korupsi importasi gula ini terjadi pada tahun 2020 hingga 2023 lalu.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang, terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Adapun rincian lengkap aset yang disita yakni gula kristal putih 413 ton dan 300 ton gula kristal di pabrik PT SMIP di Dumai. Selain itu, penyidik juga menyita dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono seluas 33.616 m2 di Dumai.
Ada lagi penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 200 juta, 3 unit truk trailer serta empat kontainer berisi 80 ton gula di Belawan, Sumatera Utara.
Diketahui, dalam perkara ini, Kejagung sudah menjerat 2 orang tersangka dengan inisial RD dan RR. RD adalah Direktur PT SMIP, sedangkan RR menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
Puluhan Pejabat Bea Cukai Diperiksa
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah memeriksa puluhan orang saksi, meliputi unsur pejabat dari Bea Cukai, ASN dan pihak-pihak lainnya.
Mereka yang diperiksa antara lain Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Pekanbaru berinisial PA.
Selain itu juga diperiksa AFP selaku Koordinator Hanggar (Kepala Hanggar) pada Kawasan Berikat KPPBC Dumai, TMR selaku Kasi PKC I KPPBC Dumai periode 2018 sampai 2021.
Kemudian TPG selaku Pelaksana Pemeriksa Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan PS selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan Kepabeanan II Sub Direktorat Penindakan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai.
Tersangka RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Hal itu dilakukannya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Sedangkan RR merupakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019 sampai 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/5/2024).
RR diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Hal itu dilakukan RR diduga setelah ia menerima sejumlah uang dari RD, Direktur PT SMIP.
RR memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat.
Tindakan itu dilakukan RR, meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.
Atas perbuatan itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (R-03)