SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

'Duel Hukum' Pamungkas Fikasa Grup: Jaksa Penuntut Gagal Paham atas Perjanjian Promissory Note!

Raya Desmawanto 15/03/2022  ❘  22:00 WIB • Hukrim
Bagikan :

Tim penasihat hukum Fikasa Grup menilai jaksa penuntut gagal paham atas perjanjian promissory note. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Babak akhir persidangan kasus surat sanggup bayar (promissory note) Fikasa Grup telah tiba. Tim kuasa hukum 4 bos Fikasa Grup, Bhakti Salim dkk pun menyampaikan duplik atas tanggapan jaksa (replik) terhadap surat pembelaan (pledoi) para terdakwa, Selasa (15/3/2022) malam di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Harapan besar dan keadilan bagi para terdakwa dapat digantungkan kepada keberanian dan integritas majelis hakim untuk memutus perkara dengan menyatakan bahwa para terdakwa tidak bersalah," kata tim kuasa hukum Fikasa Grup, Syafardi SH, MH dkk dalam pembacaan surat dupliknya.

Dalam paparan dupliknya, tim hukum Fikasa Grup menegaskan kalau perkara yang menyeret kliennya hanyalah menyangkut perjanjian utang piutang yang telah disepakati dalam perjanjian pokok berupa promissory note (PN). Yang maka perkara ini murni merupakan wilayah hukum keperdataan, namun dipaksakan menjadi perkara pidana.

"Dalam rentang tahun 2016 hingga 2020, para pelapor (Archenius Napitupulu dkk) telah menerima keuntungan secara terus menerus sehingga timbul keyakinan untuk melakukan perjanjian baru dan perpanjangan perjanjian," jelas Syafardi.

Ia menyebut kalau Archenius telah melakukan perekrutan kreditur yang akhirnya ikut menjadi saksi pelapor perkara tersebut. Yakni Darto Jonson Siagian, Elida Sumarni, Oki Yunus Gea, Agus Yanto Pardede, Pandapotan Lumbantoruan dan Timbul S Pardede. 

"Saksi Archenius dengan sengaja telah memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari pengelolaan usaha yang dilakukan para terdakwa. Yakni dengan memberi instruksi bunga PN disetor ke rekening miliknya di CIMB Niaga. Sehingga mendapatkan keuntungan fantastis dengan cara memotong penghasilan bunga atas perjanjian PN yang dilakukan oleh Agus Yanto, Darto Jhonson dan Meli Novrianti," jelas Syafardi.

Syafardi juga mengulas beberapa poin replik yang disampaikan jaksa penuntut pada persidangan, Senin (14/3/2022) kemarin. Menurutnya, replik jaksa tidak mampu menguraikan dua hal pokok. Yakni tidak adanya penjelasan yang nyata atas tuduhan kalau para terdakwa melakukan tindak pidana pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan. Selain itu, Syafardi juga mempertanyakan soal dijadikannya surat PN sebagai alat bukti perkara, padahal surat PN tersebut adalah perjanjian pinjaman dana dalam bentuk PN.

Yang anehnya, replik jaksa dinilai Syafardi telah gagal paham dengan perkara perdata ini, malah mempersamakan surat hutang dengan perjanjian investasi. 

"Jaksa telah masuk dalam jebakan informasi yang sebenarnya tidak dimengertinya," jelas Syafardi.

Menurutnya, penerbitan surat PN bukanlah jenis investasi, melainkan perjanjian utang piutang dalam bentuk promissory note oleh Fikasa Grup.

Ia menegaskan, kalau saksi pelapor Archenius Napitupulu telah membaca dan menerima isi perjanjiann sebelum menandatangani perjanjian utang piutang dalam PN tersebut. Sehingga dipastikan, perusahaan Fikasa Grup tidak fiktif dan seluruh isi perjanjian telah disepakati dan bahkan saksi pelapor telah menerima manfaat secara berlanjut.

Syafardi menilai bahwa penerbitan PN, tidak melanggar pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan sehingga tidak memerlukan izin OJK/ BI, yang mana telah dibuktikan dalam keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bulan lalu, yang menyatakan perkara perdata terhadap penerbitan promissory note oleh PT Indosterling Grup. 

Syafardi juga menolak adanya penggabungan perkara pidana dengan perdata dalam perkara yang dihadapi kliennya. 

"Karena perkara ini didasari oleh adanya perjanjian yang sah menurut undang-undang, semestinya ganti kerugian akibat wanprestasi, dibuktikan lebih dahulu lewat gugatan perdata, bukan lewat perkara pidana," jelasnya.

Syafardi juga menilai jaksa terlalu memaksakan pendapat ahli dapat dikaitkan dengan perkara ini. Pendapat para ahli yang dihadirkan oleh jaksa seolah dipaksakan dengan menyebut kalau PN seakan-akan dapat dipersamakan dengan deposito, tanpa menunjukkan dan menerangkan bagaimana sebenarnya deposito yang jaksa maksud.

"Apalagi, keterangan dua ahli yakni Prof Agus Surono dan Prof Jonker Sihombing tidak konsisten dengan menyebut perkara Fikasa Grup adalah pidana. Padahal dalam putusan perkara mengenai perjanjian promissory notes Indosterling Grup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, justru menyebut kalau PN bukan perbuatan pidana dan tidak memerlukan izin OJK/ BI. Dengan inkonsistensi pendapat ahli itu, maka pendapatnya tidak layak dipertimbangkan majelis hakim," tegas Syafardi.

"Membebaskan para terdakwa dari dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onstlaag van alle Rechtvervolging)," tutup Syafardi dalam dupliknya. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Duplik Fikasa GrupJaksaSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Vonis Ringan 1 Tahun Penjara Korupsi Rapid Test Covid-19 Kadiskes Meranti: Satu Kasus Korupsi Lagi Menanti

    Vonis Ringan 1 Tahun Penjara Korupsi Rapid Test Covid-19 Kadiskes Meranti: Satu Kasus Korupsi Lagi Menanti

    Hukrim •
    15/03/2022 ❘ 23:28 WIB
  • Wako Paisal Meradang APBD Riau ke Dumai Cuma Rp 10 Miliar, Sekdaprov SF Hariyanto Datang Janjikan Bantu 2 Masjid

    Wako Paisal Meradang APBD Riau ke Dumai Cuma Rp 10 Miliar, Sekdaprov SF Hariyanto Datang Janjikan Bantu 2 Masjid

    Nasional •
    15/03/2022 ❘ 22:59 WIB
  • Diusir dari Arena Musyawarah Wilayah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah Pekanbaru Desak Pembatalan Musywil di Siak

    Diusir dari Arena Musyawarah Wilayah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah Pekanbaru Desak Pembatalan Musywil di Siak

    Nasional •
    15/03/2022 ❘ 21:56 WIB
  • Apa Kabar Konversi Bank Riau Kepri Jadi Bank Syariah? Ini Kata Kepala OJK Riau

    Apa Kabar Konversi Bank Riau Kepri Jadi Bank Syariah? Ini Kata Kepala OJK Riau

    Ekonomi •
    15/03/2022 ❘ 20:30 WIB
  • Nasib Tenaga Harian Lepas Pemkab Meranti Menggantung, DPRD Meradang Sebut Periuk Nasi

    Nasib Tenaga Harian Lepas Pemkab Meranti Menggantung, DPRD Meradang Sebut Periuk Nasi

    Politik •
    15/03/2022 ❘ 19:36 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan