Vonis Ringan 1 Tahun Penjara Korupsi Rapid Test Covid-19 Kadiskes Meranti: Satu Kasus Korupsi Lagi Menanti
SabangMerauke News, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti, Misri Hasanto, Selasa (15/3/2022). Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin majelis hakim diketuai Dr Dahlan SH, MH, Misri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni penyelewengan alat rapid test antigen Covid-19.
Perbuatan Misri merugikan negara sebesar Rp 194 juta lebih. Yakni dengan modus menggunakan alat rapid antigen bantuan dari Kementerian Kesehatan yang disalurkan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Selatpanjang tahun 2020 lalu untuk kepentingan tertentu. Bantuan itu seharusnya diberikan secara gratis namun dalam praktiknya dipungut bayaran, tanpa setoran ke kas daerah dan pelaporan yang benar.
Selain dipenjara 1 tahun, Misri juga dikenai pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum Misri dan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dalam menentukan banding atau tidak.
Misri ditangkap Polda Riau di salah satu tempat penginapan di Pekanbaru tahun lalu. Dalam proses penyidikan, petugas menengarai sebagian dari alat rapid test tersebut disimpan oleh Misri di ruang pribadinya.
Kendati divonis ringan, namun Misri masih akan dihadapkan pada satu perkara korupsi lagi. Ia juga dijerat oleh Kejaksaan Negeri Selatpanjang tuduhan melakukan korupsi alat rapid test yang diberikan kepada penyelenggara pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2020 lalu.
Misri telah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga ia melakukan pungutan atas pelaksanaan alat rapid test kepada panitia pengawas Pilkada Kepulauan Meranti. Hingga kini, perkara tersebut masih disidik oleh Kejari Meranti. (*)