Inilah Isi Paket Bansos Presiden yang Diduga Jadi Bancakan Korupsi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi bantuan sosial atau bansos presiden untuk program penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun anggaran 2020. Lembaga antirasuah ini menduga bansos presiden tersebut dikorupsi.
"Terkait isi dari bansos itu sendiri bervariatif, mulai dari beras, minyak goreng, ada biskuit, dan beberapa sembako lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (28/6/2024).
Tessa membenarkan bansos yang diduga dikorupsi itu termasuk dalam bantuan yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada masyarakat. Dia menuturkan, tersangka dalam kasus ini diduga mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos. "Ini mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Jokowi untuk memberikan bantuan terutama di saat pandemi Covid-19," ucap Tessa.
Adapun nilai pengadaan bansos presiden ini sedang dalam proses penyidikan. KPK menduga kerugian keuangan negara pada pengadaan bansos presiden untuk program penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun anggaran 2020 mencapai Rp 125 miliar. Jumlah tersebut merupakan kerugian sementara sebab penyelidik masih melakukan penghitungan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yaitu Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren. "Akan kami update di kesempatan berikutnya," kata dia.
Tessa menyatakan penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi distribusi beras bansos di Kementerian Sosial yang juga menyeret Ivo Wongkaren. Dalam perkara ini, Ivo dituntut 13 tahun penjara dan dena Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar ganti rugi Rp120,12 miliar.
Dalam korupsi beras bansos, menurut jaksa, Ivo bersama-sama Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. (R-03)