70 Kades di Kepulauan Meranti Dapat Tambahan Masa Jabatan Dua Tahun, Biaya Pelantikan Gotong Royong Kades
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 70 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali dilantik di Alifa Ballroom, Kamis (27/6/2024). Pelantikan ini dilakukan setelah disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kepulauan Meranti, Asrorudin menerangkan, pelantikan para kades dilakukan berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti, Asmar.
Asrorudin mengharapkan agar perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk memperkuat pembangunan di desa, termasuk dalam penggunaan dana desa secara efektif dan bertanggung jawab.
"Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa," kata Asrorudin.
Secara keseluruhan, ada 96 kepala desa di Kepulauan Meranti. Namun dari jumlah tersebut, hanya 70 kepala desa yang kembali dikukuhkan untuk masa jabatan tambahan selama dua tahun. Sementara itu, 25 kepala desa lainnya masih dipegang oleh Penjabat (Pj) dan satu diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt). Terhadap 25 jabatan kades non derenitid ini akan dilakukan pemilihan pada 2025 mendatang, kecuali jika ada undang-undang baru yang mengatur pengukuhan tambahan masa jabatan dua tahun.
"Harapannya suasana pemerintahan di desa menjadi lebih terukur, baik dalam perencanaan, eksekusi, dan evaluasi dari 6 menjadi 8 tahun. Harapan lainnya tentunya pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik," kata Asrorudin.
Pelantikan Tanpa Anggaran
Menariknya, dalam acara pengukuhan masa jabatan kepala desa ini, tidak ada anggaran yang disediakan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait. Pembiayaan untuk acara, seperti sewa tempat dan konsumsi, diakomodir oleh masing-masing kepala desa yang memberikan sumbangsih sesuai dengan kesepakatan.
Kepala Desa Centai, Muhamad Allatif
menyebutkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan bersama dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014. Selain soal jabatan, UU tersebut juga mengatur poin lain yang krusial, termasuk kesejahteraan kepala desa hingga perangkat desa.
"Masa jabatan kades enam tahun dianggap belum cukup untuk menuntaskan visi dan misi. Hal itu dikarenakan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali pilkades usai," ujarnya.
Dengan adanya penambahan masa jabatan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal dan optimal. Kepala desa diharapkan bisa lebih fokus dan tenang dalam menjalankan tugas, mengurangi goncangan politik lokal, dan memperkuat stabilitas pemerintahan desa.
"Pengukuhan perpanjangan ini cukup ideal untuk para kepala desa dalam menuntaskan program dan visi serta misi saat menjabat," pungkasnya. (R-01)