Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Ikut Pilkada 2024, Ada Dari Riau?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 6 penjabat (Pj) kepala daerah telah mengajukan mundur dari jabatannya karena akan maju dalam Pilkada 2024. Mereka beralasan ingin mendapat keleluasaan dan ruang yang lebih luas dalam mempersiapkan diri berkontestasi di Pilkada.
Kabar mundurnya 6 Pj kepala daerah tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Adapun salah satu dari keenam Pj kepala daerah yang mundur yakni Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi. Lalu Gita sudah digantikan oleh Hassanudin dan kemarin sudah dilantik oleh Mendagri.
Sementara, 5 Pj kepala daerah lain yang mundur merupakan Pj bupati dan Pj wali kota. Salah satunya adalah Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.
Tito tidak merinci detil empat Pj bupati dan Pj wali kota lainnya yang sudah mengajukan pengunduran diri.
"Nanti tanggal 17 Juli kita tahu pastinya berapa banyak," kata Tito Karnavian, Senin (24/6/2024).
Di Provinsi Riau sendiri, saat ini terdapat 4 orang yang berstatus Pj kepala daerah. Yakni Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Pj Bupati Kampar Hambali dan Pj Bupati Indragiri Hilir Herman.
Jika dilihat dari gelagatnya, ada beberapa Pj kepala daerah yang berkemungkinan akan running di Pilkada 2024, termasuk salah satunya yakni Pj Gubernur Riau SF Hariyanto. Namun, setakad ini, SF Hariyanto belum pernah secara terbuka mengungkap langkah politiknya.
Peluang untuk maju Pilkada juga ada pada Pj Bupati Kampar Hambali dan Pj Bupati Indragiri Hilir Herman. Namun, tampaknya gerakan mereka masih di tataran bawah tanah.
Batas Pengunduran Diri 17 Juli 2024
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat edaran kepada jajaran Penjabat (Pj) kepala daerah se Indonesia, menyusul pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Adapun surat edaran tersebut diterbitkan Kemendagri pada 16 Mei 2024 lalu. Surat bernomor: 100.2.1.3/2314/SJ ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir.
Surat Kemendagri itu terdiri atas 6 poin pokok yang memuat sejumlah ketentuan dan syarat pencalonan pada Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Termasuk aturan tentang jadwal tahapan Pilkada yang ditetapkan lewat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Di mana berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada, pendaftaran pasangan bakal calon kepada daerah mulai dibuka KPU pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Dalam poin keempat surat Kemendagri tersebut disebutkan, bahwa Pj kepala daerah, baik Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota agar menyerahkan administrasi pengunduran dirinya kepada Mendagri, jika ikut mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
"Terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada serentak nasional 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang ditetapkan KPU RI," demikian isi surat Kemendagri.
Mengacu pada tahapan Pilkada, KPU telah menetapkan dibukanya masa pendaftaran paslon kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Jika dihitung dari jadwal tersebut, maka 40 hari sebelum jadwal pendaftaran jatuh pada tanggal 17 Juli 2024.
"Kami juga sampaikan kita tidak menghalangi hak orang berpolitik selagi tidak dicabut hak politiknya. Tapi ada persyaratan yaitu mereka harus mundur dari ASN dengan risiko kehilangan ASN dan jabatannya," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (10/6/2024).
Menurut Tito, Kemendagri memerlukan waktu sekitar satu bulan untuk mempersiapkan sosok pengganti penjabat kepala daerah yang ikut di kontestasi Pilkada 2024. Soalnya, sesuai mekanisme, pengangkatan Pj Gubernur harus meminta usulan dari DPRD Provinsi setempat. Sementara dalam pengangkatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota, juga meminta usulan tiga nama dari DPRD kabupaten/kota dan dari gubernur setempat.
"Bagi yang ingin running (maju Pilkada), dia harus kita ganti. Itu nggak ada aturan undang-undangnya, tapi kami yang ambil kebijakan karena ada bahasa sebelum satu tahun," kata Tito.
Mendagri Ingatkan Konten Baliho
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kembali bahwa Pj kepala daerah diwajibkan mundur jika ingin ikut dalam Pilkada 2024. Hal itu disampaikan dalam pertemuan virtual bersama seluruh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual pada Kamis (20/6/2024).
Tito menegaskan, seandainya Pj kelapa daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti pilkada, maka yang bersangkutan akan diberhentikan. Ia menyerahkan keputusan kepada para pj kepala daerah yang berminat maju kontestasi. Pilihannya ada dua: mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” kata Tito, dikutip keterangan resmi Kemendagri.
Tito pun mengingatkan supaya para pj kepala daerah tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat.
Apabila memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.
"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan (penanganan) stunting atau program kegiatan pj gubernur," ucap Tito.
"Jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," tegas mantan Kapolri ini. (R-03)