Massa Almasri Unjuk Rasa Tuntut Pembatalan Calon Petani Plasma PT Salim Ivomas Pratama di Rokan Hilir
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ratusan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Camat Balai Jaya, Rokan Hilir, Senin (24/6/2024) pagi tadi. Demonstrasi ini menuntut agar pemerintah kecamatan membatalkan surat pengantar Calon Pekebun Calon Lokasi (CPCL) Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau yang dikenal dengan sebutan calon petani plasma pada PT Salim Ivomas Pratama (SIMP).
Massa menuding daftar calon petani plasma tidak tepat sasaran. Pemerintah kecamatan diminta untuk meninjau ulang dan mengklarifikasi siapa-siapa saja calon petani plasma yang diusulkan ke PT SIMP.
Unjuk rasa ini mendapat pengawalan dari jajaran kepolisian dan TNI yang dipimpin langsung Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri dan Danramil 03/Bagan Sinembah Kapten Inf Khairul Anwar. Massa membubarkan diri usai berdialog dengan Camat Balai Jaya, Fauzan.
Dalam tuntutannya, Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir meminta Camat Balai Jaya untuk berpihak kepada masyarakat, bukan kepada PT Salim Ivomas Pratama yang dituding telah menindas hak-hak masyarakat Balai Jaya.
Selain itu, Almasri meminta kepada Camat Balai Jaya untuk segera membatalkan surat pengantar Camat Balai Jaya Nomor 412/229-096/Kesra/IX/2022 tanggal 13 September 2022. Termasuk pembatalan surat pengantar Nomor 045.2/094/Umum/V/2023 tanggal 15 Juni 2023 dan 045.2/064/Umum/V/2023 tanggal 15 Juni 2023. Surat pengantar tersebut diusulkan kepada Bupati Rokan Hilir untuk menetapkan calon penerima fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (petani plasma).
Koordinator Aksi Almasri, Indra Lukman Siregar menjelaskan, pihaknya menuntut Camat Balai Jaya Fauzan untuk mengoordinasikan kepada seluruh kepala desa atau penghulu atau lurah se Kecamatan Balai Jaya untuk segera mengidentifikasi calon pekebun penerima fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Camat Balai Jaya didesak segera mengklarifikasi penandatanganan daftar CPCL fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar PT SIMP.
"Apabila tuntutan ini tidak ditanggapi, maka kami akan terus melakukan upaya yang serius atas hak kami untuk mendapatkan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar," tegas Indra.
Dalam dialog yang dilakukan, Indra Lukman Siregar menanyakan kepada camat apakah dirinya membuat surat pengantar CPCL-FPKMS pada PT Salim Ivomas Pratama. Indra juga menanyakan apakah sewaktu Fauzan menjabat Pj Kepala Desa Lubuk Jawi, ia juga membuat daftar CPCL tersebut.
Fauzan mengaku bahwa dirinya pernah menandatangani surat rekomendasi, akan tetapi untuk keperluan pola kemitraan salah satu koperasi untuk bekerjasama dengan PT Salim Ivomas Pratama dalam hal jual beli TBS. Ia menegaskan, surat yang ditekennya bukan untuk kepentingan CPCL Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).
"Karena untuk dibagikan plasma kepada masyarakat juga tidak ada keputusan. Surat rekomendasi yang saya buat bukan untuk CPCL FPKMS, tapi terkait pola kemitraan dalam kerjasama jual beli TBS," ungkap Fauzan.
Jawaban Fauzan itu langsung direspon Indra. Menurutnya, pihak perusahaan PT SIMP melampirkan daftar CPCL yang ditandatangani camat. Daftar CPCL itu yang dilampirkan perusahaan untuk persyaratan pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Indra menjelaskan, untuk penetapan CPCL dibutuhkan surat pengantar dari kecamatan yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah desa. Menurutnya, daftar CPCL tidak tepat sasaran karena tidak dilakukan identifikasi untuk mendapatkan skor prioritas.
"CPCL ini menjadikan dasar FPKMS
berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang FKMS," sebut Indra.
FPKMS adalah kewajiban perusahaan yang belum menerapkan Pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) atau pola kerjasama inti plasma untuk melakukan usaha produktif sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang FPKMS.
Apabila ketersediaan lahan yang sulit, maka bisa dilakukan dalam bentuk usaha produktif sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar yang diketahui oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya. (R-02)