Terlibat Pungli, Dua THL Satpol PP Pekanbaru Diberhentikan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar apel luar biasa pemberhentian dua oknum tenaga harian lepas atau THL yang terlibat dalam pungutan liar beberapa waktu lalu.
Apel yang digelar di halaman Mall Pelayanan Publik, Jalan Sudirman, Senin (24/6/2024) dihadiri seluruh personel dan ASN di lingkungan Satpol PP Pekanbaru.
Namun ke dua oknum THL Satpol PP yang terlibat pungli tidak hadir dalam apel luar biasa tersebut.
Pemberhentian dan pemutusan kontrak kerja ke dua oknum THL tersebut dibacakan di depan peserta apel.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, oknum yang terlibat pungli ini kerap menggunakan seragam Satpol PP untuk melakukan hal-hal yang bisa mencemarkan nama baik instansi terkait.
“Yang bersangkutan ini sering menggunakan seragam Satpol PP untuk melakukan kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran. Jadi memang seragam ini yang membuat mereka mendapat konsekuensinya, jika ditarik maka tidak ada tanggungjawab lagi dan dia tidak berhak menggunakan seragam-seragam lagi,” ungkap Zulfahmi Adrian.
“Yang bersangkutan ketiganya juga jarang masuk, oknum PNSnya jarang sekali masuk dan tidak pernah mengikuti kegiatan yang dilaksakan Satuan Pamong Praja Pekanbaru,” lanjutnya.
Mereka juga sudah diingatkan Zulfahmi untuk tidak mengunglangi, namun tidak diindahkan.
“Untuk oknum calon PPPK atau tenaga honorer sudah sering kita berikan peringatan tekait dengan pelanggaran. Bulan lalu juga sudah kita panggil yang bersangkutan dan saya sebagi Kasat Pol PP sudah mengingatkan kepada anggota THL ini untuk tidak melakukan pelanggaran lagi,” tegasnya.
Diharapkan dengan pemberhentian ini menjadi pelajaran bagi personel lain untuk tidak mematuhi peraturan. (KB-03)