Kalah Gugatan di Pengadilan dan Diharuskan Bayar Denda serta Tunggakan, Pemkab Kepulauan Meranti Melawan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan gugatan PT Merbau Indah Abadi terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai tergugat. Gugatan ini berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Sei Nyiur-Sesap yang mengalami sengketa.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis, dalam perkara nomor 52/Pdt.G/2023/PN Bls tertanggal 17 Oktober 2023, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat, yakni Pemkab Kepulauan Meranti, telah melakukan wanprestasi.
Majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan penggugat, termasuk menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian nomor 600/DPUPR-BM/SP/Fisik-Tender. 01. 003.5/02 tanggal 29 September 2022 mengenai Pekerjaan Peningkatan Jalan Sei Nyiur-Sesap Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, hakim memutuskan menghukum tergugat untuk membayar kelebihan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penggugat sebesar Rp 14.659.879.968 secara sekaligus.
Selanjutnya menghukum tergugat untuk membayar denda sebesar 2% dari Rp 14.659.879.968 untuk setiap bulan keterlambatan, terhitung sejak April 2023 hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan total Rp 4.397.963.990.
Kemudian menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp 1.000.000 per hari atas kelalaian menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hakim juga menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan meskipun pihak tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.
Effendi Hasan, kuasa hukum PT Merbau Indah Abadi, menyatakan syukur atas putusan tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk keadilan.
"Alhamdulillah, gugatan kami dikabulkan dan mendapat keadilan dari Pengadilan Negeri Bengkalis, " kata Kuasa Hukum PT Merbau Indah Abadi, Effendi Hasan, Minggu (23/6/2024).
Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena Dinas PUPR dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan memutus kontrak secara sepihak.
Effendi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Kepulauan Meranti, yang juga telah dinyatakan inkrah.
Dikatakan Hasan, pihak PT Merbau Indah Abadi selaku kontraktor telah melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Sei Nyiur-Sesap berdasarkan Surat Perjanjian nomor: 600/DPUPRP-BM/SP/Fisk. Tender.01.003.5/02 tanggal 29 September 2022.
Pelaksanaan pekerjaan pun telah dilaksanakan sesuai kesepakatan perjanjan antara PT Merbau Indah Abadi dengan KPA Dinas PUPR Kepulauan Meranti. Namun, kata Hasan, dikarenakan sesuatu hal ada tahapan pekerjaan yang sedikit terbengkalai.
Kemudian PT Merbau Indah Abadi dengan KPA Dinas PUPR melakukan adendum pertama dengan Surat Perjanjian Adendum I nomor: 600/DPUPR-BM/ADDDISP Fisik.Tender.010003.5/06 tanggal 30 Desember 2022 tentang penambahan waktu pekerjaan berlaku sampai tanggal 17 Februari 2023.
Selanjutnya adendum kedua dilanjutkan dengan perjanjian Adendum II nomor: 600/DPUPR-BM/ADDII -SP/Fisik. Tender.010003.5/07 tanggal 17 Februari 2023 tentang penambahan waktu pekerjaan berlaku sampai tanggal 19 Maret 2023.
Hasan menyatakan, pada tanggal 17 Maret 2023, KPA Dinas PUPR menerbitkan Surat Pemutusan Kontrak dengan nomor: 600/DPUPR-BM/BP/Fisik. Tender.01.0003.5/9 tentang pekerjaan peningkatan Jalan Sei Nyiur-Sesap yang dikerjakan oleh PT Merbau Indah Abadi.
"Gugatan yang kita layangkan waktu itu telah diputus oleh hakim PTUN pada tanggal 31 Oktober 2023 dan juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Hasan.
Disebutkannya, dalam amar putusan hakim PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal surat pemutusan kontrak nomor: 600/DPUPRBM/SP/Fisik. Tender. 01.0003.5/9 tanggal 17 Maret 2023 tentang pemutusan kontrak dari KPA Dinas PUPR Kepulauan Meranti. Selain itu mewajibkan tergugat untuk mencabut surat pemutusan kontrak tersebut.
Hasan menilai, pihak KPA Dinas PUPR Kepulauan Meranti tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, padahal putusan sudah inkrah.
Pihaknya telah mengirim surat pada tanggal 15 Januari 2024 lalu berisi permohonan pelaksanaan putusan eksekusi kepada Ketua PTUN Pekanbaru untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut.
Selanjutnya kata Hasan, pihaknya kembali menganjukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis hingga putusan tersebut dikabulkan.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Rahmawati menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding. Proses banding ini telah diserahkan kepada pengacara Pemkab Kepulauan Meranti.
"Benar kita akan melakukan banding terhadap gugatan tersebut, untuk prosesnya sudah kita serahkan ke pengacara Pemkab Kepulauan Meranti," ujarnya.
Sementara itu, Pengacara Pemkab Kepulauan Meranti, Yudhia Perdana Sikumbang mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan permohonan banding ke pengadilan negeri Bengkalis.
"Kita dari pengacara Pemkab Kepulauan Meranti sudah melakukan permohonan banding ke pengadilan Negeri Bengkalis, dan minggu ini kita akan masukkan memori bandingnya. Adapun alasannya kita tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Fajar Triasmoko selaku Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, menjelaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut tidak dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan masalah dalam proyek tersebut.
Menurutnya lagi, langkah tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Di mana dijelaskan bahwa perjanjian ini dapat dibatalkan secara sepihak bila mana satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau melalaikan kewajibannya.
"Dalam hal ini, kami sudah memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender tambahan. Namun, proyek ini tetap bermasalah dan tidak dapat dilanjutkan sesuai hasil audit BPK," ungkap Fajar.
Untuk diketahui, proyek peningkatan Jalan Sei Nyiur-Sesap merupakan salah satu dari empat paket proyek yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Meranti Tahun 2022 melalui pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar.
Proyek pekerjaan yang menelan biaya sebesar Rp41.770.800.000 itu dilaksanakan oleh PT Merbau Indah Abadi dengan konsultan pengawasnya CV Adhitama Karya.
Jalan tersebut di zaman pemerintahan Bupati Muhamad Adil sebagai akses mendukung rencana pembangunan Kantor Bupati yang baru di wilayah ini. Detail Engineering Design (DED) atau rancang bangun rinci sudah mulai dikerjakan. Tak tanggung-tanggung, jalan sepanjang 4 kilometer tersebut akan memiliki lebar 30 meter.
Keputusan akhir mengenai kasus ini masih akan bergantung pada hasil banding yang diajukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti. (R-01)