Terbukti Pungli, Tiga Oknum Satpol PP Pekanbaru Dipecat dan Disanksi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pekanbaru, menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat, Rabu (19/6/2024) lalu. Selain itu, kerugian yang dialami warga juga diganti sesuai yang diminta oknum tersebut.
Ini lah bangunan yang diminta pungutan oleh tiga orang oknum Satpol PP di Jalan Cipta Karya dengan nilai Rp 900 ribu rupiah. mereka terekam meminta dana yang merupakan bagian perizinan dalam mendirikan bangunan. Rekaman tersebut viral di media sosial.
Awalnya, masyarakat yang bernama Mardiana diminta uang sebesar Rp 3 juta rupiah karena mendirikan bangunan tiga pintu. Namun setelah negosiasi, Mardiana hanya menyanggupi membayar dengan total sembilan ratus ribu rupiah.
“Mereka minta bayaran Rp 1,5 juta per satu petak, kebetulan kami bikin tiga petak. Saya kaget dan minta kurang, dan mereka setuju. Mereka nanya saya sanggup berapa, saya bilang Rp 300 ribu, tapi mereka minta naik. Kemudian mereka setuju Rp 300 ribu, dan jadi saya kasih Rp 900 semuanya,” ungkap Mardiana, Minggu (23/6/2024).
Aksi ilegal tiga orang oknum Satpol PP ini ternyata viral sehingga menjadi perhatian oleh Kasat Pol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Selain mengganti rugi dana yang dikeluarkan masyarakat, pada Jumat (21/6/2024) kemarin, 2 orang oknum Satpol PP yang berstatus tenaga harian lepas, dilakukan pemutusan hubungan kerja.
“Namun demikian, proses tidak berhenti. Kami tetap menindaklanjuti kejadian ini dan kedepan kita akan melakukan proses penegakan disiplin terhadap oknum PNS dan oknum THL. Kami sampaikan untuk oknum THL, kami sebagai Kepala Satuan Pamong Praja, kira sudah ambil keputusan kita lakukan pemutusan hubungan kerja atau kontrak dengan yang bersangkutan dua orang atas nama Asriadi dan Hafis,” ungkap Zulfahmi Adrian.
Sementara untuk satu orang oknum pegawai negeri sipil dilakukan tindakan disiplin.
“Satu lagi oknum PNS ini kita berikan rekomendasi kepada Bapak Pj Wali Kota melalui BKSDM untuk dilakukan penindakan disiplin, sesuai dengan aturan,” tegasnya. (KB-03)