Skandal Pungli Satpol PP Kota Pekanbaru Korbannya Seorang Nenek, 2 Personel Honorer Dipecat
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Buntut dari tindakan pungli yang dilakukan dua oknum Tenaga Harian Lepas (THL) di Satpol PP Kota Pekanbaru terhadap seorang nenek Mardiana, pemilik rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, berujung pemecatan.
Dua THL tersebut diduga melakukan tindakan pungli bersama dengan satu orang ASN yang merupakan atasannya di Satpol PP inisial R. Mereka diduga meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan alasan membantu pengurusan izin tiga pintu rumah kontrakannya.
Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.
Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut.
Terhadap tindakan anggotanya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, telah melakukan tindakan berupa pemecatan terhadap dua THL tersebut. Sementara terkait ASN R, yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut hanya direkomendasikan Zulfahmi untuk dipindahtugaskan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi mengatakan, bahwa terkait pemberhentian THL itu adalah kewenangan kepala OPD.
"Kalau THL, pemecatan kewenangan kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ujar Irwan, Sabtu (22/6/2024).
Sementara untuk ASN yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut sedang dalam proses. Ia mengaku sudah mendapatkan laporan dari kepala OPD terkait ASN tersebut.
"Nanti kita akan panggil mereka (Satpol PP). Kita akan proses sesuai aturan berlaku, terkait tindakan pemecatan ASN dan sebagainya tentu perlu BAP dan mekanisme. Yang jelas kita panggil, kita telusuri bagaimana sebenarnya, nanti setelah itu diberi tindakan seperti apa," jelas Irwan. (R-03)