Polda Riau Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Kecamatan Senapelan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pada Jumat, (21/6/2024) pukul 09.00 WIB, Polda Riau menyelenggarakan acara "Jumat Curhat" di Rumah Makan Pujasera Siang Malam, Jalan Riau No. 151, Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Riau, Kombes Pol. Hermansyah, S.H., S.IK., M.H., didampingi sejumlah pejabat utama Polda Riau, Kapolsek Senapelan Kompol N.P Aritonga S.I.K,, Camat Senapelan Wira Setiadi ,S.Stp,.M.AP, para lurah, RW/RT se-Kecamatan Senapelan, serta 50 orang warga perwakilan masyarakat.
Dalam acara tersebut, masyarakat mengajukan berbagai pertanyaan dan keluhan, mulai dari keberadaan "Pak Ogah" di jalan-jalan, masalah sampah, hingga ancaman narkoba dan pencurian. Menanggapi pertanyaan-pertanyaan ini, Irwasda Polda Riau, Kombes Pol. Hermansyah, S.H., S.IK., M.H., memberikan penjelasan
"Keberadaan Pak Ogah itu Ilegal dan karena kesulitan ekonomi tidak ada pekerjaan lain maka nya terjadi seperti itu, kami terus berupaya mengatasi masalah ini dengan pendekatan yang humanis," sebutnya.
Terkait masalah sampah dan iuran sampah, Kombes Pol. Hermansyah menegaskan, "Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Polda Riau berkomitmen untuk membantu mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat," imbuhmya.
Menanggapi kekhawatiran warga tentang ancaman narkoba dan kemungkinan pelaku mengulangi tindakannya setelah keluar dari tahanan, beliau menyatakan.
"Kami memahami kekhawatiran Bapak/Ibu sekalian. Perlu diketahui bahwa hukum akan tetap ditegakkan. Jika ada yang mengulangi tindak pidana, maka mereka akan diproses hukum kembali dengan sanksi yang lebih berat," tegas Kombes Hermansyah.
Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Kegiatan 'Jumat Curhat' ini merupakan salah satu upaya kami untuk mendekatkan diri dan mendengar langsung aspirasi masyarakat," ajaknya
bu Eva Riani, salah satu warga, mengangkat isu pencurian yang sering terjadi di lingkungannya namun jarang ditindaklanjuti.
Merespons hal ini, Wadirkrimum AKBP Sunhot yang mewakili Dirkrimum Polda Riau menjelaskan bahwa tidak benar ada aturan yang menyatakan kerugian di bawah dua juta tidak dapat dihukum.
“pencurian kecil termasuk dalam kategori tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara, namun jika dilakukan berulang kali, pelaku dapat dikenai hukuman yang lebih berat," tegasnya.(R-03)