Polisi Ringkus Pengedar 9,5 Kg Sabu Dan 9.000 Butir Ekstasi di Siak
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di daerah Maredan, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (18/6/2024). Satu orang pengedar inisial J ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 9,5 kg dan 9.000 butir pil ekstasi.
Dari penangkapan itu, kata Direktur Narkoba Pokda Riau, Kombes Pol. Manang Soebeti, satu orang pelaku berinisial S berhasil melarikan diri ke dalam kebun sawit. Saat ini S masih dalam pengejaran polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kedua pelaku ini diduga dikendalikan oleh napi di Lapas Bengkalis," jelas Kombes Manang, saat Ekspos di Polda Riau, Kamis (20/6/2024).
S bertugas menjemput narkotika di perairan Bengkalis menggunakan kapal. Sedangkan pelaku J, menunggu di jalan dengan upah masing-masing 20 juta rupiah.
Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan melawan hukum ini, dan diduga dikendalikan napi Lapas di Kabupaten Bengkalis.
Polisi masih mendalami pengungkapan ini dan mengejar satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui. (R-05)