Inilah 8 UPT Pemprov Riau Berstatus BLUD, Apa Bedanya dengan Perangkat Pemerintah Lain?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak delapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemprov Riau ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penetapan BLUD tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 3030/V/2024 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi menjelaskan kedepanan BLUD yang telah dibentuk diharapkan dapat memberikan layanan secara optimal kepada masyarakat.
"Pemprov Riau saat ini sedang menggesa penyusunan Ranpergub tentang tarif layanan pada masing-masing BLUD dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetisi yang sehat," kata Yan Dharmadi, Jumat (21/6/2024).
Yan menerangkan, pendirian BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara efektif kepada masyarakat dan dunia usaha secara efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. Namun tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan serta manfaatnya sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.
Adapun kedelapan BLUD di lingkungan Pemprov Riau tersebut yakni:
1. UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
2. UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Disperindagkop UKM Provinsi Riau.
3 UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
4. UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
5. UPT Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau.
6. UPT Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikulturan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau.
7. UPT Laboratorium Pengujian Dinas ESDM Provinsi Riau.
8. UPT Pengelolaan Air Minum Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanan kepada publik secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan.
Hal ini merupakan upaya peng-agenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola “secara bisnis”, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. (R-04)