Pj Wako Pekanbaru Risnandar Ungkap Penyebab Evaluasi 20 Pejabat Eselon Dua Peninggalan Muflihun Tak Dilanjutkan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menegaskan dirinya belum mengusulkan dilakukannya evaluasi pejabat tinggi pratama (setara eselon dua) di lingkungan Pemko Pekanbaru. Ia juga membantah telah menarik permohonan evaluasi kinerja sebanyak 20 pejabat eselon dua dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilakukan pada awal 2024 lalu oleh Pj Wali Kota sebelumnya saat masih dijabat Muflihun.
"Menarik (usulan evaluasi) gimana? Malah belum mengusulkan," terang Risnandar saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Rabu (19/6/2024).
Sebelumnya, tersiar kabar kalau Risnandar menarik permohonan izin evaluasi jabatan yang diajukan ke Kemendagri. Sebelum Risnandar dilantik menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru pada 23 Mei 2024 lalu, Pj Wali Kota yang digantikannya yakni Muflihun pernah mengajukan dilaksanakan evaluasi terhadap 20 pejabat yang sudah bertugas lebih dari setahun.
Risnandar menjelaskan, proses usulan evaluasi pejabat yang diajukan Muflihun ke Kemendagri pada awal tahun 2024 lalu, belum disetujui Kemendagri. Ia menyebut ada kesalahan administrasi pada pelantikan pejabat sebelumnya.
"Jadi usulan dimaksud tidak diproses karena Pemko harus menindaklanjuti catatan Kemendagri dulu," jelas Risnandar.
Sebelumnya, pada 28 Mei 2024 lalu, Risnandar pernah menyatakan kalau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Kemendagri (Kemendagri) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi itu dilakukan berkaitan dengan pengajuan usulan evaluasi sebanyak 20 pejabat eselon dua Pemko Pekanbaru.
"Kita masih menunggu hasil koordinasi tim BKPSDM dengan Kementerian Dalam Negeri dan BKN," ujar Risnandar kepada media, Selasa (28/5/2024).
Ia menjelaskan, pengecekan terhadap mekanisme evaluasi pejabat yang dilakukan oleh Tim Pemko Pekanbaru juga akan dilakukan. Hal ini bertujuan agar proses evaluasi pejabat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, baik ketentuan menyangkut kepegawaian dan pemerintahan daerah.
Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa memang diberikan hak untuk melakukan mutasi dan pemindahan ASN dengan syarat mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berikut daftar Pejabat Tinggi Pratama (PTP) yang awalnya dikabarkan masuk daftar target evaluasi kinerja oleh Pj Wali Kota Muflihun:
1. Kepala Dinas Sosial
2. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM)
3. Staf Ahli Bidang Ekonomi
4. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
5. Kepala Dinas Perhubungan
6. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
7. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
8. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan
9. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM
10. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
11. Kepala Dinas Pendidikan
12. Kepala Dinas Tenaga Kerja
13. Kepala Satpol Pamong Praja (Satpol PP)
14. Inspektur
15. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
16. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
17. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru
18. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangann
19. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik. (R-03)