Siap Laksanakan Perintah MK, KPU Kepulauan Meranti Gelar Coblos Ulang 29 Juni 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dalam waktu 10 hari kedepan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil IV tepatnya di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
PSU tersebut harus dilakukan dalam waktu 30 hari menyusul adanya tindak lanjut Mahkamah Konstitusi (MK) usai adanya gugatan atas hasil Pemilihan Umum atau pemilu legislatif yang lalu.
Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan keadilan proses pemilihan, setelah adanya indikasi ketidaksesuaian dalam hasil sebelumnya yang diajukan ke MK.
Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi, mengatakan pihaknya akan menggelar PSU pada Sabtu (29/6/2024) mendatang.
"PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat akan dilaksanakan pada 29 Juni mendatang," ujar Hanafi.
Menurut Hanafi, penyelenggaraan PSU tentunya sama mekanisme dan pelaksanaannya dengan pemilu sebelumnya. Hanya saja saat PSU nanti, khusus untuk anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil IV saja.
"Kita siap melaksanakan PSU ini. Untuk pelaksanaannya tentunya sama, kotak suara, surat suara dan penyelenggara hingga KPPS tentunya akan bekerja sesuai aturannya," ungkapnya.
Dijelaskan Hanafi, adapun untuk pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan hasil suara di TPS dan PPS akan dilaksanakan pada 29-30 Juni 2024. Kemudian rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan akan dilaksanakan pada 30 Juni hingga 02 Juli 2024.
Pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di kecamatan dan penyampaian kepada KPU kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 02 Juli hingga 03 Juli 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU kabupaten/kota dan penetapan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota pada 03 Juli hingga 04 Juli 2024.
Kemudian pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 04 Juli hingga 05 Juli 2024.
KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kini tengah mempersiapkan segala kebutuhan logistik dan teknis untuk pelaksanaan PSU ini, guna memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Hanafi, sejauh ini persiapan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 005 Desa Tanjung Peranap sudah hampir 100 persen dan sudah dikoordinasikan ke KPU Provinsi. Mulai dari persiapan tahapan, logistik dan petugas pemungutan suara.
"Persiapannya sudah 95 persen. Perlengkapan logistik untuk PSU sudah siap, cuma ada beberapa yang masih kurang seperti segel kotak suara dan D1 plano untuk rekap suara yang perlu dicetak ulang. Pendistribusiannya nanti diperkirakan di tanggal 26 atau 27 Juni," jelas Hanafi.
Selain itu, Hanafi juga mengatakan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditugaskan untuk melaksanakan PSU tersebut bukan dari orang sebelumnya pada saat Pemilu 2024. Melainkan petugas yang digunakan berasal dari KPU Kepulauan Meranti.
"KPPSnya bukan petugas lama, tetapi yang kita tugaskan untuk PSU itu petugas yang berasal dari sekretariat KPU," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kepulauan Meranti merekomendasikan PSU karena diduga terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal menjelaskan, penyebab PSU di TPS 02 Desa Tanjung Peranap Tebing Tinggi Barat dikarenakan adanya salah seorang pemilih yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari Kecamatan Tebing Tinggi yang mendapatkan lima lembar surat suara yang diberikan oleh KPPS, padahal seharusnya ia hanya mendapatkan 4 surat suara saja.
Selanjutnya juga menyusul dikabulkannya permohonan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil IV.
PSU ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 30 hari sejak putusan ini dikeluarkan MK. (R-01)