Instruksi Pindah ASN Gunakan Nota Dinas, Eri Gading Sebut Bupati Asmar Tidak Paham Aturan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Salah seorang tokoh muda Kepulauan Meranti, Hery Saputra, memberikan kritikan tajam terhadap kebijakan Kepala Daerah, Bupati Asmar, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Menurut Hery, yang akrab disapa Eri Gading, kebijakan yang dikeluarkan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap aturan birokrasi.
Sebagai mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memahami seluk-beluk birokrasi dan pernah mengurus masalah kepegawaian, Eri Gading menyayangkan tindakan kepala daerah yang dinilainya semena-mena dalam penataan birokrasi. Ia mengkritisi penggunaan nota dinas sebagai pengganti Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah untuk memindahkan ASN.
"Dalam tata naskah dinas, yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kepegawaian hanyalah SK Kepala Daerah. Namun, yang anehnya, di sini nota dinas bisa menjadi pengganti SK Kepala Daerah. Hal ini menunjukkan bahwa mengurus daerah seperti main-main," tegas Eri Gading.
Ia menegaskan, bahwa BKPSDM seharusnya mengeluarkan SK mutasi jika memang ada keperluan untuk memindahkan pegawai, bukan menggunakan nota dinas. Eri Gading juga menyoroti keanehan di mana nota dinas tersebut ditandatangani oleh Kepala Daerah.
"Saya harus menyampaikan ini karena saya tahu mekanisme yang benar. Jangan sampai kepala daerah yang tidak paham aturan birokrasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu," pungkasnya.
Kritikan Eri Gading ini menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap aturan birokrasi oleh para pejabat daerah agar kebijakan yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan ASN maupun tata kelola pemerintahan.
Menanggapi kritikan mengenai penggunaan nota dinas untuk pemindahan ASN, Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharudin MPd, menegaskan bahwa pihak yang melontarkan kritikan tersebut tidak sepenuhnya memahami aturan yang berlaku. Bakharudin menjelaskan, bahwa nota dinas memang bisa diterbitkan oleh Bupati sebagai pejabat pembina ASN.
"Nota dinas untuk mutasi ASN itu sejatinya memang diteken oleh Bupati sebagai pembina ASN. Ini diperbolehkan secara aturan sambil menunggu peraturan teknis pindah secara permanen, karena harus menunggu persetujuan dari Kemendagri, mengingat status kepala daerah yang masih sebagai pelaksana tugas," jelas Bakharudin.
Ia menambahkan, bahwa SK ASN yang bersangkutan masih mencantumkan tempat tugas lama, namun ia telah ditugaskan di lokasi baru melalui nota dinas.
"Yang jelas, untuk kebutuhan pegawai kami lah yang paham, bukan pihak luar," ujarnya.
Untuk diketahui seorang staf ASN di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bernama Miftahul Azmi telah dipindahkan ke Kantor Kecamatan Tasik Putripuyu melalui nota dinas yang diteken oleh Bupati. Bupati bahkan mewanti-wanti kepada camat untuk memastikan yang bersangkutan masuk kantor seperti pegawai pada umumnya.
Namun, bukannya mengikuti instruksi, Miftahul Azmi sering bolos dari jam dinas. Sejak nota dinas dikeluarkan, ia tidak rutin masuk kantor dengan berbagai alasan yang dibuatnya sendiri.
"Kami memahami bahwa setiap pegawai memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai dengan penugasan yang diberikan, dan kami akan terus memantau serta menindaklanjuti setiap pelanggaran disiplin," tutup Bakharudin. (R-01)