Sempat Lukai Korbannya, Dua dari Tiga Pelaku Begal di Rohil Dibekuk
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalanan atau disebut begal berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Bangko.
Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (15/6/2024) menyebutkan dua tersangka ZH alias Ipan (17) dan RM alias Romi (21) dibekuk pada Kamis (13/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB kemarin.
"Modus operandi tersangka dengan memberhentikan pengendara, dimintai uang, handphone dan tidak segan-segan melukai korban," ungkap Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas IPTU Yulanda Alvaleri.
Keduanya dibekuk atas aksinya terhadap korban Fajar Subhandi (23) dan Melvin (16). Keduanya dikejar dan berhasil dihentikan oleh tiga orang di Jalan Parit Aman, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko pada Senin (10/6/2024) sekira pukul 23.00 WIB lalu.
Tidak hanya luka bersimbah darah, korban Melvin sempat mengalami patah tulang bahu dan tulang jari kelingking atas ulah sadis tersangka.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula saat korban pulang dari rumah temannya di Jalan Usaha II, Kelurahan Bagan Barat menuju Sinaboi dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra.
Sesampainya di depan Puskesmas Jalan Jambu, korban diikuti oleh 3 orang yang menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam merah.
Melihat itu, Fajar dan Melvin melarikan diri ke arah Jalan Parit Aman, namun masih dikejar oleh tiga pelaku dan meminta paksa ponsel korban.
Saat kejar-kejaran tersebut salah satu pelaku menarik rambut pelapor yang sedang mengendarai sepeda motor dan memberhentikan paksa korban.
Kemudian pelaku lainnya menendang kedua korban, hingga korban Melvin terjatuh dari sepeda motor tersebut, sehingga mengakibatkan kepalanya terbentur ke aspal.
Kemudian korban Fajar meninggalkan Melvin di jalan tersebut untuk mencari bantuan dan akhirnya dibantu oleh masyarakat setempat untuk membawa korban ke RSUD Pratomo menggunakan mobil warga yang melintas di jalan tersebut.
Adapun atas kejadian tersebut, pelapor dan Melvin mengalami luka-luka yaitu luka robek pada wajah, luka lecet pada wajah, luka robek pada sela jari tangan kiri, luka lecet pada lutut kanan, luka lecet pada siku kiri, patah tulang pada bahu sebelah kanan dan patah tulang pada jari kelingking tangan sebelah kanan, dan korban mengalami trauma.
Atas kejadian ini pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Bangko Kompol Ihut memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap Curas yang mengakibatkan korban luka berat, dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi, dan tindakan kepolisian lainnya.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku curas tersebut adalah Ipan, Romi dan Rianda, Unit Reskrim kemudian mendapat informasi bahwa diduga pelaku atas nama Romi sedang berada di Jalan Parit Aman, tepatnya dirumah tersangka, selanjutnya Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Iptu Irwandy Turnip bersama Panit 1 Opsnal Ipda Dahri Iskandar Lubis menuju rumah tersebut.
Sesampainya di rumah tersebut, benar ada 1 orang laki-laki yang sedang duduk. Kemudian Unit Reskrim langsung mengamankan dan melakukan interogasi, pelaku bernama RM alias Romi, dan mengaku telah melakukan Tidak pidana Percobaan Curas yang mengakibatkan korban luka berat tersebut bersama Ipan dan Rianda.
Dilakukan pengembangan ke rumah Ipan, dan langsung melakukan pengeledahan serta menemukan Ipan. Ketika dilakukan interogasi dan Ipan ini juga mengakui telah melakukan percobaan curas bersama Romi dan Rianda (DPO), curas itu dilakukan dengan modus operandi memberhentikan pengendara atau korban lalu meminta uang dan handphone korban yang melintas di Jalan Bintang Ujung Kepenghuluan Bagan Jawa.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pencarian barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku, Namun sudah dibawa kabur oleh Rianda meninggalkan kota Bagan Siapiapi, namun barang bukti pakain Korban yang belumuran darah dan robek berhasil diamankan petugas.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.
Adapun barang bukti yaitu 1 helai celana bahan warna abu-abu (milik korban) Visum Et Repertum dan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam merah (DPB).
“Setelah itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan pelanggaran Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo 53 KUHPidana," imbuhnya. (R-02)