Kemendagri: Belum Ada Pj Kepala Daerah yang Ajukan Pengunduran Diri untuk Ikut Pilkada 2024!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut belum ada Penjabat (Pj) kepala daerah yang mengajukan surat pengunduran diri karena berniat menjadi kontestan Pilkada 2024. Pengunduran diri tersebut menjadi ketentuan yang diterbitkan Mendagri menyusul terbitnya surat edaran kepada seluruh jajaran Pj kepala daerah di seluruh Indonesia.
"Sampai saat ini belum (belum ada yang mengajukan pengunduran diri," terang Pelaksana Harian (Plh) Kapuspen Kemendagri, Aang Witarsa Rofik saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Kamis (13/6/2024).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat edaran kepada jajaran Penjabat (Pj) kepala daerah se Indonesia, menyusul pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Adapun surat edaran tersebut diterbitkan Kemendagri pada 16 Mei 2024 lalu. Surat bernomor: 100.2.1.3/2314/SJ ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir.
Surat Kemendagri itu terdiri atas 6 poin pokok yang memuat sejumlah ketentuan dan syarat pencalonan pada Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Termasuk aturan tentang jadwal tahapan Pilkada yang ditetapkan lewat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Di mana berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada, pendaftaran pasangan bakal calon kepada daerah mulai dibuka KPU pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Dalam poin keempat surat Kemendagri tersebut disebutkan, bahwa Pj kepala daerah, baik Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota agar menyerahkan administrasi pengunduran dirinya kepada Mendagri, jika ikut mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
"Terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada serentak nasional 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang ditetapkan KPU RI," demikian isi surat Kemendagri.
Batas Pengunduran Diri 18 Juli 2024
Mengacu pada tahapan Pilkada, KPU telah menetapkan dibukanya masa pendaftaran paslon kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Jika dihitung dari jadwal tersebut, maka 40 hari sebelum jadwal pendaftaran jatuh pada tanggal 18 Juli 2024.
Di Provinsi Riau, saat ini terdapat empat pemerintahan daerah yang dikendalikan oleh Penjabat kepala daerah. Yakni Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Pj Bupati Kampar Hambali, Pj Bupati Indragiri Hilir Herman dan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Dari keempat Pj kepala daerah tersebut, berpotensi tiga di antaranya maju di Pilkada 2024. Kemungkinan mereka adalah SF Hariyanto, Hambali dan Herman. Sementara, kecil kemungkinan Risnandar yang merupakan pejabat asal Kemendagri bertarung di Pilkada.
Jika SF Hariyanto, Herman dan Hambali maju di pilkada, maka ketiganya paling lambat pada 18 Juli 2024 mendatang, harus mengajukan pengunduran diri ke Mendagri.
Sebelumnya diwartakan, jelang perhelatan Pilkada serentak 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan surat ke sejumlah penjabat kepala daerah yakni Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Surat edaran tersebut berisi wajib lapor bagi penjabat kepala daerah yang berkeinginan ikut dalam kontestasi Pilkada.
"Kami juga sampaikan kita tidak menghalangi hak orang berpolitik selagi tidak dicabut hak politiknya. Tapi ada persyaratan yaitu mereka harus mundur dari ASN dengan risiko kehilangan ASN dan jabatannya," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (10/6/2024).
Menurut Tito, Kemendagri memerlukan waktu sekitar satu bulan untuk mempersiapkan sosok pengganti penjabat kepala daerah yang ikut di kontestasi Pilkada 2024. Soalnya, sesuai mekanisme, pengangkatan Pj Gubernur harus meminta usulan dari DPRD Provinsi setempat. Sementara dalam pengangkatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota, juga meminta usulan tiga nama dari DPRD kabupaten/kota dan dari gubernur setempat.
"Kami juga sudah menyampaikan, bahwa kami perlu waktu kira-kira 30 hari untuk mempersiapkan Pj kepala daerah. Karena kita harus kirim surat lagi ke DPRD-nya ke Pj gubernur atau gubernurnya untuk kirimkan nama-nama usulan. Melalui proses lagi, sidang lagi, perlu waktu paling nggak 2-3 minggu. Tidak asal tunjuk saja orang itu," kata Tito.
"Bagi yang ingin running (maju Pilkada), dia harus kita ganti. Itu nggak ada aturan undang-undangnya, tapi kami yang ambil kebijakan karena ada bahasa sebelum satu tahun," kata Tito.
Baliho Pj Gubri SF Hariyanto Bertebaran
Sementara itu, baliho memuat foto wajah Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto mulai bertebaran, Senin (10/6/2024). Baliho tersebut terpasang di sejumlah titik di wilayah Kota Pekanbaru, di antaranya di Jalan Sudirman dan Jalan Arifin Achmad.
Dalam baliho tersebut termuat tulisan mirip kata-kata jargon perjuangan pembangunan daerah. Jargon-jargon seperti ini kerap diusung oleh sejumlah calon kepala daerah yang 'mejeng' di baliho raksasa.
"Bersama Membangun Riau," demikian tulisan di baliho yang berdiri di Jalan Sudirman, Pekanbaru seperti dilihat SabangMerauke News, Senin (10/6/2024).
Ada lagi tambahan kalimat lain yang berisi tulisan "Bekerja Keras, Bergerak Cepat, Bertindak Tepat. Sudah Teruji".
Pada bagian atas baliho tersebut, dicantumkan logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Foto wajah SF Hariyanto teriihat tengah melambaikan tangannya. Di bagian bawah namanya tertera tulisan Pj Gubernur Riau.
Munculnya baliho-baliho SF Hariyanto ini memicu spekulasi majunya mantan pejabat Kementerian PUPR ini dalam Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Riau tahun 2024. Meski demikian, spekulasi ini belum bisa dikonfirmasi.
SF Hariyanto dilantik menjadi Pj Gubernur Riau pada 29 Februari 2024 lalu oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pelantikannya berlangsung di gedung Kemendagri, Jakarta.
SF Hariyanto saat diangkat menjadi Pj Gubernur Riau, masih berstatus sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau. Setelah ia menjadi Pj Gubernur Riau, Kepala BPKAD Indra diangkat menjadi Pj Sekdaprov Riau.
SF Hariyanto menyisihkan sejumlah kandidat Pj Gubernur Riau yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Riau, di antaranya Rektor Universitas Riau Prof Sri Indarti dan Rektor UIN Suska Riau, Prof Khairunnas.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Riau Ikhwan Ridwan menyebut pemasangan baliho Pj Gubernur Riau SF Hariyanto tidak dibiayai oleh APBD Riau. Ikhwan juga menegaskan kalau pemasangan baliho tersebut bukan merupakan program Dinas Kominfo Riau.
"Tidak (dibiayai APBD Riau). Bukan (program Dinas Kominfo Riau)," terang Ikhwan Ridwan singkat, saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Senin (10/6/2024). (R-03)