Jelang Coblos Ulang di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Bawaslu Kepulauan Meranti Ingatkan KPU-Lakukan Pengawasan Ekstra Ketat: Kami Tindak Keras!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pengawasan ketat jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Coblos ulang ini merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam putusannya meminta KPU Kepulauan Meranti untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS tersebut.
Pengawasan Bawaslu ini bertujuan memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai prosedur. Selain itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan data pemilih di TPS 002 Desa Tanjung Peranap akurat. Dengan pengawasan yang ketat ini, Bawaslu berharap proses PSU berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal menyatakan, pihaknya akan kembali meminta KPU Kepulauan Meranti melakukan pencermatan terhadap elemen data DPT. Apakah jumlah data pemilih telah sesuai dan apakah terdapat pemilih dengan nama yang sama.
Selain itu Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memastikan Form Model C.Pemberitahuan telah terdistribusi 100 persen kepada pemilih di TPS tersebut 1 hari sebelum pemungutan suara.
"Bawaslu akan mengingatkan KPU untuk melakukan pemberitahuan secara masif terhadap masyarakat yang terdapat di dalam DPT yang akan kembali memberikan suara pada PSU," kata ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal saat konferensi pers, Selasa (11/6/2024).
Apapun poin-poin pengawasan meliputi:
1. Pemberitahuan pemilih yakni memastikan bahwa pemberitahuan terkait PSU tersampaikan kepada semua pemilih yang terdaftar.
2. Jumlah logistik yakni memastikan jumlah logistik yang dibutuhkan, seperti surat suara dan alat pemungutan suara, tersedia dengan cukup.
3. Distribusi logistik yakni mengawasi pendistribusian logistik agar tepat waktu dan sesuai kebutuhan.
4. Pendirian TPS, yakni memastikan TPS didirikan satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Pengawasan Maksimal
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal menyatakan, selain melakukan pengawasan maksimal, pihaknya akan mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Hal ini berkaitan dengan marwah Bawaslu sebagai lembaga pengawasan yang harus menjaga integritas dan kredibilitas pemilu.
Syamsurizal menjelaskan, dalam pengawasan pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan oleh KPU, Bawaslu Kepulauan Meranti mengidentifikasi terdapat tiga kategori kerawanan, yakni kemungkinan KPPS tidak mendistribusikan undangan pemilih kepada semua pemilih dengan alasan tertentu seperti yang bersangkutan tidak dijumpai, tidak mengenali atau alasan lainnya sehingga berpotensi orang yang mempunyai hak pilih tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya
Pengawasan ketat juga dilakukan terhadap potensi kerawanan surat suara logistik Pemilu. Dalam hal ini potensi yang mungkin terjadi adalah surat suara yang tersedia tidak sesuai ketentuan, KPPS tidak menandatangani surat suara, DPT tidak terpasang di sekitar TPS, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, atau alat bantu disabilitas netra (braile template) tidak tersedia di TPS.
Kemudian kerawanan pemilih, saksi, atau penyelenggara, di mana pada sisi pemilih, terdapat potensi pemilih tidak terdaftar dalam DPT PSU memilih di TPS, pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak membawa dokumen kependudukan.
Pada sisi saksi, terdapat potensi saksi mengenakan atribut peserta, sedangkan pada sisi penyelenggara, diantaranya potensi KPPS tidak mencatatkan peristiwa khusus pada form kejadian khusus, merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, dan mencoblos sisa surat suara. Sedangkan pada sisi manajemen penyelenggaraan, diantaranya terdapat potensi gangguan ketertiban akibat pengaturan nomor antrian tidak sesuai dengan nomor kedatangan, atau adanya penumpukan DPK yang selesai mengantri namun menunggu masuk ke TPS 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Strategi Bawaslu
Adapun strategi pengawasan pelaksanaan PSU yang dilakukan Bawaslu Kepulauan Meranti yakni
melakukan pengawasan melekat untuk memastikan pelaksanaan PSU yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan ketentuan, baik prosedur, ketersediaan logistik, maupun akurasi data dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU.
Selain itu, pengawas Pemilu juga berkoordinasi dengan jajaran KPU secara intensif agar semua kerawanan bisa diantisipasi sejak dini.
Sementara itu Rio Andika sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menambahkan jika Bawaslu turut mensosialisasikan PSU kepada masyarakat yang ada di TPS 002 Desa Tanjung Peranap baik secara langsung maupun tidak langsung agar pemilih yang terdaftar dalam DPT PSU TPS tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Semua strategi ini dilakukan agar PSU berjalan lancar, sesuai prosedur, dan partisipasi masyarakat dapat tetap terjaga.
"Nantinya sebelum dilaksanakan PSU, kami akan mendatangi masyarakat untuk memberikan sosialisasi terkait menggunakan hak pilih pada PSU, Money politic, ujaran kebencian dan isu hoax. Hal itu dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat dalam memilih," jelasnya.
Dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan PSU nantinya, Bawaslu menyampaikan imbauan kepada KPU agar melakukan PSU dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi
diucapkan. Selanjutnya melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pihak stakeholder terkait dan melaksanakan PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beriaku,
Bawaslu Kepulauan Meranti mengeluarkan imbauan penting kepada pimpinan partai politik se-Kabupaten Kepulauan Meranti menjelang PSU. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan proses PSU berjalan dengan jujur dan adil tanpa adanya praktik-praktik yang melanggar hukum pemilu.
"Kami mengimbau kepada pimpinan partai politik di Kabupaten Kepulauan Meranti, bahwa dalam proses PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap tidak melakukan praktek menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih, karena jika hal tersebut sengaja dilakukan akan ada sanksi pidana sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rio.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti juga menghimbau kepada masyarakat khusus di TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat untuk menolak dan menghindari politik uang dan tidak menghalang-halangi masyarakat atau orang lain untuk memilih. Karena jika hal tersebut sengaja dilakukan akan ada sanksi pidana sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan yang beriaku.
Disebutkan, adapun sanksi yang menanti berdasarkan Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 523 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang selanjutnya disebut UU Pemilu akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.
Di TPS yang melaksanakan PSU tersebut, berdasarkan D1 hasil Kecamatan Pemilu 2024 terdapat 257 Data Pemilih Tetap (DPT) 2 DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan 1 Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pelaksanaan PSU tersebut diprediksi akan berlangsung sangat kompetitif. Dimana persaingan ketat antar PAN dan PKB untuk memperebutkan kursi terakhir. Saat ini, PAN telah memperoleh 1.950 suara, sedangkan PKB mengumpulkan 1.878 suara, dengan selisih hanya 72 suara. Hasil PSU ini akan menjadi penentu bagi kedua partai tersebut.
Selain itu pada internal Partai Golkar, persaingan juga sangat ketat. Golkar sudah mengantongi satu kursi, namun perebutan kursi tersebut terjadi antara dua caleg yakni Elvira Nindia Fradista yang mendapatkan 937 suara dan Hasan yang memperoleh 935 suara. Selisih antara keduanya hanya 2 suara, menjadikan hasil PSU ini sangat krusial bagi kedua calon. (R-01)