Marak Suap di Penerimaan Siswa Baru, Survei KPK: Masyarakat Sudah Menganggap Wajar!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardina mengungkapkan maraknya praktik suap atau sogokan dalam penerimaan siswa baru.
Fakta itu merupakan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023. Dari survei itu terungkap, banyak siswa baru yang diterima di sekolag karena memberikan sogokan kepada pihak sekolah.
"Menurut 24 persen guru, ada siswa baru yang diterima di sekolah karena memberikan imbalan tertentu kepada pihak sekolah. Selain itu, 42,4 persen guru melaporkan adanya siswa yang tidak memenuhi syarat namun tetap diterima," ujar Wawan pada Acara Mencegah Praktik Korupsi Penerimaan Siswa Baru di Gedung KPK, Senin (10/6/2024).
Berdasarkan survei tersebut, Wawan melanjutkan, bahwa banyak masyarakat yang menganggap wajar jika orang tua melakukan segala cara agar anak mereka diterima di sekolah, termasuk menyuap atau mengintimidasi pihak sekolah.
"Nilai gratifikasi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa sebagian kecil orang tua memberikan imbalan lebih agar anak mereka bisa masuk sekolah," ujar Wawan.
Temuan dari pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 tidak sejalan dengan tujuan pendidikan yang hendak membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang jujur, bertanggung jawab.
Mengusung nilai-nilai keadilan, kepercayaan, keberanian, disiplin, empati, ketekunan, kemandirian, dan penghargaan. Selain itu, ekosistem pendidikan juga harus dibangun dengan dukungan, inklusivitas, keteladanan kepemimpinan, profesionalitas, dan ketahanan.
Lebih lanjut, Wawan menekankan pentingnya tata kelola lembaga pendidikan yang kuat. Ini melibatkan akuntabilitas, transparansi, partisipasi, efektivitas dan efisiensi, kepatuhan, keadilan, layanan, independensi lembaga, dan penegakan aturan.
Acara ini juga dihadiri Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardina, serta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (R-03)