KPK Sita Handphone dan Tas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Saat Pemeriksaan di Kasus Harun Masiku
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon seluler (handphone) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Penyitaan berlangsung saat Hasto tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, Senin (10/6/2024).
Menurut Hasto, saat itu ia tengah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, ajudannya yang bernama Kusnadi dipanggil dengan informasi untuk bertemu dengannya.
"Katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” kata Hasto saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Karena penyitaan itu, pihak Hasto dan KPK kemudian berdebat. Menurutnya, penyitaan itu harus berdasar pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di sisi lain, pihaknya juga merasa keberatan karena tidak bisa didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan.
"Akhirnya ya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain,” ujar Hasto.
Kedinginan Ditinggal Penyidik KPK
Hasto juga mengaku ditinggal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai kedinginan, ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi Harun Masiku.
Harun merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka dugaan suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Namun, ia melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam, dan bersama penyidik itu face to face itu paling lama satu setengah jam. Sisanya ditinggal, kedinginan,” kata Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Menurut Hasto, pemeriksaannya hari ini belum masuk ke pokok perkara.
Sebab, di tengah pemeriksaan, ia berdebat dengan pihak KPK lantaran handphone dan tasnya disita penyidik. Penyitaan dilakukan ketika pihak KPK memanggil stafnya yang bernama Kusnadi dengan alasan untuk menemui Hasto.
“Tapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita sehingga kemudian kami tadi berdebat,” ujar Hasto.
KPK Sebut Berwenang Menyita
Tim penyidik KPK menyita handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani pemeriksaan kasus suap Harun Masiku. KPK menegaskan penyitaan itu sebagai kewenangan penyidik.
"Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Budi mengatakan pihaknya sempat bertanya keberadaan ponsel milik Hasto saat Sekjen PDIP itu diperiksa. Hasto lalu menjawab ponsel miliknya ada di salah satu stafnya.
"Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," ujar Budi.
KPK mengatakan ponsel merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara korupsi. Berdasarkan dasar tersebut, kata Budi, penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan. (R-03)