Tak Terima Ubinya Dipanen Tanpa Izin, Karyawan PT SRL Rangsang Ayunkan Parang ke Rekan Kerja
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polsek Rangsang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi diantara sesama karyawan PT. Sumber Riang Lestari (SRL).
Kejadian ini berlangsung di Jalan Komplek Perumahan PT. SRL, Desa Tebun, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Jumat (7/6/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP. B / 05 / VI / 2024 / SEK. RANGSANG / RES. KEP. MERANTI / POLDA RIAU, tanggal 8 Juni 2024.
Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini diduga dilakukan oleh EL, seorang laki-laki berusia 25 tahun, terhadap korban AP, seorang laki-laki berusia 40 tahun.
Kronologi kejadian dimulai ketika korban melihat ubi yang ditanam di pekarangan depan rumahnya telah dicabut. Korban kemudian melihat terlapor sedang membersihkan ubi yang dipanen tersebut.
Korban menanyakan kepada terlapor mengapa ubi miliknya dipanen. Terlapor menjawab bahwa ubi tersebut adalah miliknya sambil bernyanyi dan mengejek korban.
Pada pukul 18.00 WIB, saat korban bersama istrinya ke kamar mandi, tiba-tiba ada lemparan terhadap istri korban yang membuatnya ketakutan dan lari ke dalam rumah. Terlapor kemudian terlihat berjalan menuju istri korban.
Korban yang melihat hal tersebut langsung mendatangi terlapor. Kemudian terlapor mengayunkan parang ke arah leher korban, sehingga terjadi perkelahian yang dilerai oleh saksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di leher sebelah kiri, luka memar di bahu kiri, dan di kening. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Rangsang.
Kapolsek Rangsang menjelaskan bahwa setelah mendengar keterangan dari para saksi, Polsek Rangsang segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, personel Polsek Rangsang mendapat informasi bahwa pelaku berada di Komplek Perumahan PT. Sumatra Riang Lestari, Desa Tebun, Kecamatan Rangsang. Pada pukul 21.00 WIB, tim dari Polsek Rangsang berhasil menangkap pelaku di rumah tersebut.
Barang bukti yang diamankan dari hasil pengungkapan ini antara lain 1 buah parang, 1 batang pohon ubi, 2 buah ubi hasil panen, 1 helai baju kaos warna merah kombinasi hitam, dan 1 buah celana jeans warna biru. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polsek Rangsang untuk proses lebih lanjut. (R-01)