Tanda Tanya Penghentian Kasus Dugaan Korupsi RSUD Rengat: Di Awal Jaksa Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum, Kini Klaim Sesuai Aturan
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Riau untuk RSUD Indrasari, Rengat. Ada kejanggalan dari penghentian perkara ini, yakni dari keterangan yang berbeda hanya dalam tempo 3 hari sejak penghentian perkara ini kasus diumumkan lewat media.
Penelusuran SabangMerauke News dari pemberitaan media di Riau, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko pada Kamis (10/3/2022) lalu menyatakan penghentian penyelidikan kasus bankeu senilai Rp 41 miliar ini karena tidak menemukan adanya kerugian negara. Namun kata Tri Joko, penyelidikan mendapati ada tindakan melawan hukum dalam penggunaan dana.
"(Perbuatan) melawan hukumnya ada, tetapi tidak ditemukan kerugian negara," kata Tri Joko dikutip Haluanriau.co, Kamis lalu.
BERITA TERKAIT: Dugaan Korupsi RSUD Rengat: 'Digenjot' Mia Amiati, Dihentikan Kajati Jaja Subagja
Tiga hari setelah berita dirilis yakni hari ini, Minggu (13/3/2022), Tri Joko kembali menyampaikan pernyataan yang berbeda. Seperti dikutip Goriau.com, Tri Joko menyatakan pengadaan alat kesehatan dari bankeu APBD Riau tahun 2016 tersebut sudah sesuai dengan aturan. Ia menyebut kalau tidak ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Bahwa pengadaan alat-alat kesehatan tersebut tidak ditemukan perbuatan melawan hukum. Karena dilakukan dengan sistem e-catalog dan tidak ditemukan kerugian negara," kata Tri Joko.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto belum dapat dikonfirmasi ikhwal adanya perubahan pernyataan instansinya terkait penghentian penyelidikan dugaan korupsi di RSUD Indrasari, Rengat tersebut. Budi belum membalas pesan singkat yang dikirimkan via layanan WhatsApp.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi alat kesehatan RSUD Indrasari, Rengat dilakukan saat Kejati Riau dijabat oleh Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu. Belakangan, Mia dimutasi ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung dalam jabatan direktur di Jamintel. Dua pekan lalu, ia kembali dimutasi menjadi Kajati Jawa Timur.
Kajati Riau yang menggantikannya yakni Jaja Subagja. Jaja resmi menjabat pada 17 Februari 2021 lalu. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kajati Gorontalo dan Wakil Kajati Jawa Tengah. (*)