DPRD Kepulauan Meranti Kritisi Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam APBD 2023
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menindaklanjuti penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2023, DPRD Kepulauan Meranti telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.
Pansus ini ditugaskan untuk membahas dan menganalisa secara komprehensif capaian kinerja program dan kegiatan, serta capaian realisasi anggaran dari seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran sebagaimana yang dimuat dalam dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2023.
Pembentukan pansus ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan oleh pemerintah daerah terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Analisis yang dilakukan oleh Pansus LKPJ akan mencakup berbagai aspek, termasuk efisiensi penggunaan anggaran, efektivitas pelaksanaan program, serta dampak dari kegiatan yang telah dilakukan.
Dari pembahasan LKPJ tersebut, menghasilkan beberapa rekomendasi, tentunya melalui proses telaah secara objektif oleh Pansus LKPJ. Pansus juga telah melakukan berbagai kegiatan pembahasan baik melalui rapat-rapat kerja secara internal serta rapat kerja bersama OPD terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana a quo.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan input dan menganalisa muatan laporan yang disajikan dalam dokumen LKPJ tahun anggaran 2023. Sehingga hasil analisa tersebut berupa rekomendasi bersifat konstruktif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti agar lebih baik di tahun mendatang.
Rekomendasi ini dibuat semata-mata dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi DPRD yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan serta menjalankan amanat yang diberikan oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dedi Yuhara Lubis sebagai juru bicara Pansus LKPJ mengatakan, dalam meninjau pengelolaan Pendapatan Daerah pada struktur APBD tahun 2023, DPRD Kepulauan Meranti menyatakan bahwa anggaran tersebut belum mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan penataan birokrasi kepemerintahan yang efektif dan efisien.
DPRD menekankan bahwa optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah harus dilakukan melalui upaya yang efektif dan efisien. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penerimaan daerah dapat terpenuhi sesuai target yang telah ditetapkan dan dilakukan tepat waktu.
DPRD mengingatkan bahwa penyesuaian terhadap sumber-sumber pendapatan daerah perlu dioptimalkan. Dengan demikian, pengelolaan pendapatan dapat lebih maksimal dan sesuai dengan harapan, mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti secara keseluruhan.
"Kami masih belum melihat, bahwa anggaran 2023 tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan penataan birokrasi kepemerintahan yang efektif dan efisien. Seharusnya optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah harus dilakukan dengan upaya efektif dan efisien dengan menyesuaikan sumber-sumber pendapatan daerah, sehingga penerimaan dapat terpenuhi sesuai target yang ditetapkan dan tepat waktu," kata Dedi Lubis.
Dibeberkan, sumber Pendapatan Asli Daerah hanya terealisasi sebesar Rp 223.692.732.201 dari target sebesar Rp 308.579.085.283 yang mengalami penurunan sebesar 27,51%.
Untuk itu, pansus merekomendasikan kepada pemda agar segera memaksimalkan kerja tim exiting untuk meningkatkan PAD dengan melakukan usaha-usaha penggalian sumber-sumber PAD yang baru.
"Selain melakukan penggalian sumber PAD yang baru juga harus dilakukan pengkajian ulang potensi-potensi yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, seperti memaksimalkan objek pajak infustri sagu, dan sarang burung walet, PBJT, BPHTB, pengelolaan pajak reklame termasuk penerbitan izin pemasangan reklame," ujarnya.
Selain itu, perlunya OPD terkait untuk memperhatikan dengan teliti terhadap pemanfaatan aset tanah oleh pihak ketiga serta objek pajak lain sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai turunan dari UU No. 1 Tahun 2022 dan peraturan perundang-undangan lain.
Pansus juga merekomendasikan agar pemerintah daerah melalui OPD terkait melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak terhadap jenis pajak yang bepotensi dan belum tersentuh dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah dengan menjalin kerjasama dengan pihak swasta atau LSM dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah.
Ditambahkan, OPD terkait diminta melakukan pembenahan manajemen pengelolaan pajak daerah, memperluas taxbase pajak daerah dan menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah.
“Hal ini bertujuan untuk mengakselerasi peningkatan pendapatan asli daerah agar dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. Sehingga penentuan target PAD akan datang menjadi lebih rasional," tukasnya. (R-01)