Waduh! OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sarana Riau Ventura, Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura di Pekanbaru, Riau. Pembekuan ini berlaku efektif sejak 30 Mei 2024 lalu.
Pembekuan kegiatan PT Sarana Riau Ventura disampaikan lewat surat pengumuman OJK Nomor S-22/PL.1/2024 tanggal 29 Mei 2024. Surat pengumuman ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya, Jasmi pada 30 Mei 2024 lalu.
Adapun pembekuan kegiatan usaha ini mencakup larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/ atau penyertaan baru. Termasuk larangan menjual sebagian atau seluruh aset dan/ atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/ atau pihak terkait terkait.
"Larangan menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya," terang Jasmi dalam pengumuman tersebut.
OJK melakukan pembekuan kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura karena perusahaan belum melaksanakan rencana pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sesuai Pasal 33 ayat (2) huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
"Sehingga perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa “PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)," demikian bunyi pengumuman OJK.
Sebagaimana diketahui, perusahaan yang masuk dalam kategori Venture Capital Corporation (VCC) wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 50 miliar. Sementara Venture Debt Corporation (VDC) wajib memiliki ekuitas minimum Rp 25 miliar.
Sebelumnya, OJK juga telah mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan penjaminan, PT Jamkrida Babel (Perseroda). Sanksi ini sesuai surat tertanggal 17 Mei 2024.
Sanksi dijatuhkan karena tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017).
Selama masa berlaku sanksi ini, PT Jamkrida Babel dilarang melakukan kegiatan penjaminan. Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban, termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama. (R-03)