SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Bos Duta Palma Surya Darmadi Mau Gugat Kejagung, Gara-gara Asetnya Disita Korupsi Sawit Rp 2,2 Triliun di Riau

09/06/2024  ❘  07:11 WIB • Hukrim
Bagikan :
Bos Duta Palma Surya Darmadi Mau Gugat Kejagung, Gara-gara Asetnya Disita Korupsi Sawit Rp 2,2 Triliun di Riau

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi. Foto: ANTARA/ Muhammad Adimaja

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 8 aset milik terpidana kasus korupsi izin lahan sawit, Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian negara. Bos Duta Palma Grup tersebut berencana menggugat Kejagung yang dinilai terlalu banyak menyita aset perusahaannya. 

“Kami sedang mempertimbangkan untuk menggugat Kejagung," kata kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, Sabtu (8/6/2024).

Menurut Maqdir, penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). 

Sebelumnya MA menyatakan bahwa uang pengganti yang dibebankan kepada Surya Darmadi sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni sebesar Rp 2,2 triliun. 

Maqdir menjelaskan, uang perusahaan Surya Darmadi yang disita Kejagung sebesar Rp 5,1 triliun. Sehingga ada kelebihan sebesar Rp 2,4 triliun, USD 11,4 juta (sekitar Rp 185,7 miliar), dan SGD 646 (setara Rp 7,8 juta). 

“Kalau rumah dan kantor dilelang, pasti pelaksana lelang dan pemenang lelangnya akan kami gugat," ujar Maqdir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebelumnya mempersilakan Surya Darmadi mengajukan gugatan. 

“Kalau disebut menyalahi aturan, silakan lakukan upaya hukum," katanya, Jumat (7/6/2024). 

“Upaya hukumnya kan ada, mereka silakan saja." 

Kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi bermula saat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Tamsir Rachman, menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group. 

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007. Total lahan yang dikuasai empat perusahaan itu lebih dari 37 ribu hektare.

Belakangan Kejaksaan menilai, pemberian izin tersebut ilegal dan berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, lokasi tempat penerbitan izin itu berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.

Raja Thamsir Rachman telah divonis 7 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. 

8 Aset Surya Darmadi Disita

Sebelumnya diwartakan, sebanyak delapan aset milik bos PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan dilakukan sebagai upaya pengembalian kerugian negara pada kasus korupsi pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 5-6 Juni 2024 di wilayah DKI Jakarta.

"Penyitaan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024) malam.

Ketut menjelaskan, penyitaan dilakukan Kejagung sesuai isi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023. Salah satu amar utusan itu menghukum Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.

Kejagung kemudian menindaklanjuti putusan itu melalui Nota Dinas Direktur Penyidikan Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 terkait hal penyitaan dan eksekusi aset bergerak dan aset tidak bergerak milik Surya Darmadi.

Surya Darmadi Menolak

Ketut menjelaskan, melalui usulan itu, ada sejumlah aset Surya Darmadi yang hendak disita, yakni delapan barang bukti sebagai pembayaran atas uang pengganti dan 33 barang bukti yang terkait hasil TPPU.

Kemudian, penyitaan kembali 70 barang bukti yang sempat dikembalikan serta pengembalian barang bukti kepada mereka yang berhak dan melakukan pembukaan blokir sebanyak 46 barang bukti.

Menurut Ketut, Surya Darmadi tidak menyetujui hal tersebut.

"Terkait berita acara penyerahan barang bukti di atas, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani lalu meninggalkan jaksa eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," tambah dia.

Meski ditolak oleh Surya Darmadi, Ketut menegaskan penyitaan tetap dilakukan dengan cara memasang plang sita eksekusi pada delapan aset tanah dan bangunan.

Ketut menambahkan, jaksa eksekutor juga telah menyerahkan barang eksekusi itu kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh dia.

Berikut daftar 6 aset Surya Darmadi yang disita:

1. Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

2. Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

 

3. Satu unit bangunan The Ritz-Carlton Hotel dan Apartment Airlangga Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 lantai 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

4. Satu unit bangunan The Ritz-Carlton Hotel dan Apartment Airlangga Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 lantai 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

5. Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

6. Satu unit gedung di Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Vonis Akhir Surya Darmadi

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Surya Darmadi (71) sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 42 triliun. MA menyunat sebesar Rp 40 triliun dan hanya menyisakan Rp 2 triliun bagi Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian negara.

Kasus bermula saat Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu, 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberinda Subur, dan Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit. Atas hal itu, aparat penegak hukum membidik Surya Darmadi dan mendudukkan dia di kursi terdakwa.

Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun. Bila tidak, asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti 5 tahun penjara.

Atas putusan itu, Surya Darmadi mengajukan permohonan banding dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas hal itu, Surya Darmadi mengajukan upaya kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman uang pengganti yang harus ditanggung Surya Darmadi.

"Tolak perbaikan. Uang Pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Selasa (19/9/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti. Namun, untuk hukuman pidana pokok, majelis menambah 1 tahun penjara.

"Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucapnya.

 

Dalam putusan itu, hakim agung Sinintha Sibarani menolak menyunat hukuman Surya Darmadi. Namun suaranya kalah oleh 2 hakim agung lainnya. (R-03)

 

Editor: Ali Imran
Tags :KorupsiSurya DarmadiKejagungAset PerusahaanSabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • Miris! Sekeluarga Perkosa Siswi SMP Disaksikan Istri Pelaku, Alasannya Aneh

    Miris! Sekeluarga Perkosa Siswi SMP Disaksikan Istri Pelaku, Alasannya Aneh

    Hukrim •
    08/06/2024 ❘ 20:46 WIB
  • Kecelakaan Kerja di Pabrik Kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper, Korban Tewas Terlindas Forklif

    Kecelakaan Kerja di Pabrik Kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper, Korban Tewas Terlindas Forklif

    Riau •
    08/06/2024 ❘ 19:44 WIB
  • Anak Usaha BUMN PT Presisi Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Anak Usaha BUMN PT Presisi Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Nasional •
    08/06/2024 ❘ 17:44 WIB
  • Universitas Riau Tak Masuk Daftar 20 Kampus Terbaik di Indonesia Versi WUR 2025, Ini Daftarnya

    Universitas Riau Tak Masuk Daftar 20 Kampus Terbaik di Indonesia Versi WUR 2025, Ini Daftarnya

    Umum •
    08/06/2024 ❘ 16:36 WIB
  • Berbahaya! Pengrusakan Hutan Percepat Polusi Merkuri yang Membunuh Kehidupan

    Berbahaya! Pengrusakan Hutan Percepat Polusi Merkuri yang Membunuh Kehidupan

    Umum •
    08/06/2024 ❘ 15:42 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan