Bos Duta Palma Surya Darmadi Mau Gugat Kejagung, Gara-gara Asetnya Disita Korupsi Sawit Rp 2,2 Triliun di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 8 aset milik terpidana kasus korupsi izin lahan sawit, Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian negara. Bos Duta Palma Grup tersebut berencana menggugat Kejagung yang dinilai terlalu banyak menyita aset perusahaannya.
“Kami sedang mempertimbangkan untuk menggugat Kejagung," kata kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, Sabtu (8/6/2024).
Menurut Maqdir, penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya MA menyatakan bahwa uang pengganti yang dibebankan kepada Surya Darmadi sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni sebesar Rp 2,2 triliun.
Maqdir menjelaskan, uang perusahaan Surya Darmadi yang disita Kejagung sebesar Rp 5,1 triliun. Sehingga ada kelebihan sebesar Rp 2,4 triliun, USD 11,4 juta (sekitar Rp 185,7 miliar), dan SGD 646 (setara Rp 7,8 juta).
“Kalau rumah dan kantor dilelang, pasti pelaksana lelang dan pemenang lelangnya akan kami gugat," ujar Maqdir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebelumnya mempersilakan Surya Darmadi mengajukan gugatan.
“Kalau disebut menyalahi aturan, silakan lakukan upaya hukum," katanya, Jumat (7/6/2024).
“Upaya hukumnya kan ada, mereka silakan saja."
Kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi bermula saat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Tamsir Rachman, menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007. Total lahan yang dikuasai empat perusahaan itu lebih dari 37 ribu hektare.
Belakangan Kejaksaan menilai, pemberian izin tersebut ilegal dan berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, lokasi tempat penerbitan izin itu berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.
Raja Thamsir Rachman telah divonis 7 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
8 Aset Surya Darmadi Disita
Sebelumnya diwartakan, sebanyak delapan aset milik bos PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan dilakukan sebagai upaya pengembalian kerugian negara pada kasus korupsi pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 5-6 Juni 2024 di wilayah DKI Jakarta.
"Penyitaan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024) malam.
Ketut menjelaskan, penyitaan dilakukan Kejagung sesuai isi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023. Salah satu amar utusan itu menghukum Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.
Kejagung kemudian menindaklanjuti putusan itu melalui Nota Dinas Direktur Penyidikan Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 terkait hal penyitaan dan eksekusi aset bergerak dan aset tidak bergerak milik Surya Darmadi.
Surya Darmadi Menolak
Ketut menjelaskan, melalui usulan itu, ada sejumlah aset Surya Darmadi yang hendak disita, yakni delapan barang bukti sebagai pembayaran atas uang pengganti dan 33 barang bukti yang terkait hasil TPPU.
Kemudian, penyitaan kembali 70 barang bukti yang sempat dikembalikan serta pengembalian barang bukti kepada mereka yang berhak dan melakukan pembukaan blokir sebanyak 46 barang bukti.
Menurut Ketut, Surya Darmadi tidak menyetujui hal tersebut.
"Terkait berita acara penyerahan barang bukti di atas, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani lalu meninggalkan jaksa eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," tambah dia.
Meski ditolak oleh Surya Darmadi, Ketut menegaskan penyitaan tetap dilakukan dengan cara memasang plang sita eksekusi pada delapan aset tanah dan bangunan.
Ketut menambahkan, jaksa eksekutor juga telah menyerahkan barang eksekusi itu kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh dia.
Berikut daftar 6 aset Surya Darmadi yang disita:
1. Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
2. Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
3. Satu unit bangunan The Ritz-Carlton Hotel dan Apartment Airlangga Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 lantai 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
4. Satu unit bangunan The Ritz-Carlton Hotel dan Apartment Airlangga Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 lantai 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
5. Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
6. Satu unit gedung di Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Vonis Akhir Surya Darmadi
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Surya Darmadi (71) sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 42 triliun. MA menyunat sebesar Rp 40 triliun dan hanya menyisakan Rp 2 triliun bagi Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian negara.
Kasus bermula saat Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu, 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberinda Subur, dan Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit. Atas hal itu, aparat penegak hukum membidik Surya Darmadi dan mendudukkan dia di kursi terdakwa.
Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun. Bila tidak, asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti 5 tahun penjara.
Atas putusan itu, Surya Darmadi mengajukan permohonan banding dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas hal itu, Surya Darmadi mengajukan upaya kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman uang pengganti yang harus ditanggung Surya Darmadi.
"Tolak perbaikan. Uang Pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Selasa (19/9/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti. Namun, untuk hukuman pidana pokok, majelis menambah 1 tahun penjara.
"Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucapnya.
Dalam putusan itu, hakim agung Sinintha Sibarani menolak menyunat hukuman Surya Darmadi. Namun suaranya kalah oleh 2 hakim agung lainnya. (R-03)