AMAK Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus IGD RSUD Teluk Kuantan, Prigus: Jangan Ada yang Main Mata!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan pada Kamis (6/6/2024). Aksi itu menuntut Kejari untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Teluk Kuantan.
"Kita mendesak Kejari Kuansing untuk segera mengungkap dalang dalam kasus tersebut. Kita menduga ada pihak dari oknum pejabat Kuansing yang berperan penting sebagai Direktur RSUD Teluk Kuantan pada saat pembangunan ruang IGD RSUD Teluk Kuantan," terang Ketua AMAK Kuansing Prigus Pendra kepada SabangMerauke News, Jumat (7/6/2024).
Prigus menerangkan, aksi tersebut bertujuan agar penanganan kasus dugaan korupsi tidak jalan di tempat. Ia juga meminta Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengatensikan perkara dugaan korupsi pembangunan ruang IGD RSUD Teluk Kuantan.
"Kita mengingatkan Kejari Kuansing untuk selalu menjaga wibawa penegakan hukum untuk tidak bermain mata dengan terkesan seperti menyelamatkan, menunda-nunda proses menersangkaan oknum pejabat yang diduga terlibat," jelasnya
Ia menjelaskan, peran Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah saat itu proyek berlangsung saat itu merupakan Direktur RSUD Teluk Kuantan. Menurutnya, sudah semestinya bertanggungjawab terhadap dugaan korupsi pembangunan ruang IGD RSUD Teluk Kuantan.
"Kalau desakan kita ini tidak diindahkan oleh Kejari Kuansing, maka AMAK kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Riau dengan skala besar dalam waktu dekat," pungkasnya
Diwartakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Nurhadi Puspandoyo berjanji akan segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Teluk Kuantan. Bahkan ia bertekad sebelum pindah tugas dari Kuansing, Nurhadi akan segera merampungkannya.
“Kita akan tuntaskan segera mungkin kasus pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan,” kata Nurhadi Puspandoyo kepada SabangMerauke News, Rabu (29/5/2024).
Pihaknya tengah fokus menuntaskan perkara kasus ini dan segera menentukan siapa orang yang harus dimintai pertanggungjawabannya
“kita sedang mencari ahli pidana untuk menyimpulkan perkara, apakah ada ditemukan mens rea dari calon tersangka,” jelasnya.
Nurhadi menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus pembangunan ruang IGD Teluk Kuantan. Proses penyidikan masih terus didalami.
Kejari Kuansing telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, termasuk mantan Direktur RSUD Teluk Kuantan dr Fahdiansyah.
“Pj Sekda dr Fahdiansyah sendiri sudah beberapa kali dipanggil bersamaan dengan sejumlah saksi lainnya,” kata Nurhadi.
Untuk ketahui, proyek pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan, dikerjakan oleh PT Andika Utama (AU) dengan anggaran sebesar Rp 7,2 miliar pada tahun 2019 yang lalu. Namun pihak rekanan tak bisa menyelesaikan pekerjaan.
Belakangan pelaksanaan proyek diperpanjang selama 50 hari. Hingga batas waktunya, pekerjaan juga tak bisa diselesaikan dan akhirnya kontrak diputus
Hasil opname terakhir di tahun 2020, pekerjaan hanya mampu diselesaikan 97 persen. Sewaktu pelaksanaan pekerjaan sudah diputus, jaminan pelaksanaan tidak bisa diambil.
Jaminan pelaksanaan baru tuntas dibayar oleh pihak asuransi, sebesar Rp 363.827.800 pada tanggal 31 Maret 2023 lalu. (KB-01/Roder)