Gunakan Taktik Penyamaran, Ditresnarkoba Polda Riau Menangkap 3 Orang Pengedar 1 Kg Sabu di Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ditresnarkoba Polda Riau menangkap 3 orang pengedar narkoba. Polisi melakukan taktik penyamaran dengan cara bertransaksi dan ngopi di kafe dengan pengedar sabu.
Hasilnya, sebanyak 1 kilogram narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik berwarna jingga disita petugas dari Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Riau. Tiga pelaku inisial Hr, MC dan HA ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menyebutkan penangkapan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu.
"Atas informasi yang didapat, tim langsung melakukan undercover buy dengan berpura-pura menjadi pembeli dan menghubungi target yang diketahui bernama MC (42)," ujar Manang Jumat (7/6/2024).
Kemudian polisi berpura-pura memesan barang haram tersebut sebanyak 1 kilogram. Setelah itu polisi yang menyamar diarahkan oleh pengedar untuk melakukan transaksi di Jalan Sisingamaraja, Kota Pekanbaru.
Setelah sampai di lokasi, pelaku meminta agar petugas yang menyamar menunggu di sebuah kafe untuk ngopi.
"Tak lama kemudian, seorang lelaki inisial Hr (44) datang menggunakan mobil dan langsung bertemu dengan petugas kami yang melakukan penyamaran, di kafe itu," jelas Manang.
Lalu Hr bergerak kembali dari kafe menuju mobil. Saat itu datang seseorang lelaki menggunakan sepeda motor mengantarkan sabu kepada Hr.
Polisi yang menyamar disuruh masuk ke dalam mobil untuk transaksi, sedangkan polisi lain mengintai pelaku MC yang berada di kafe.
Tak ingin buruannya kabur, sejumlah polisi yang mengintai melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku secara serentak
"Tim menangkap tersangka Hr di dalam mobil dan MC yang menunggu di kafe," jelas Manang.
Kemudian polisi menggeledah mobil milik pelaku. Di mobil itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu di atas kursi belakang.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, didapat nama pelaku lainnya inisial HA (37) yang merupakan jaringan pengedar sabu dari HR dan MC. Setelah mencari keberadaannya, polisi berhasil menangkap HA (37).
"Tersangka HA ini ditangkap keesokan harinya di Jalan Darma Bakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Para pelaku langsung dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Manang. (R-05)