Satres Narkoba Polres Rohil Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pria Diamankan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Reserse Narkotika dan obat berbahaya (Satres Narkoba) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menggagalkan transaksi Narkotika jenis sabu.
Dua pria yang hendak transaksi pun berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Kaswari, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (4/6/2024) sekira pukul 23.50 WIB.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polres Rohil, Jumat (7/6/2024) menyebutkan, kedua tersangka masing-masing berinisial RA alias Mad (36) dan seorang yang hendak membeli berinisial HA alias Habib (26) warga Jln MT Haryono, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk MM membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula adanya informasi bahwa sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kaswari, diduga sebagai tempat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri SH, MH langsung memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil untuk melakukan serangkaian Penyelidikan.
Tim Opsnal melakukan pengerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki, yang setelah diketahui bernama RA alias Mad dan HA alias Habib.
Dimana posisi RA alias Mad saat dilakukan penggerebekan berada di depan rumah sedangkan HA alias Habib berada di bagian dapur rumah. Setelah berhasil diamankan, anggota opsnal sat narkoba memanggil RT setempat untuk dilakukan pengeledahan.
Dari hasil penggeledahan, anggota opsnal sat narkoba awalnya mengamankan 1 buah bungkus plastik sedang klip merah berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital di atas meja ruang tamu, dan selanjutnya mengamankan 2 buah plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong sebelah kanan bagian depan dan juga 1 buah dompet di kantong sebelah kanan yang berisi uang Rp 100 ribu.
Saat pengeledahan di kamar RA, petugas juga mendapatkan 1 bungkus plastik sedang diduga narkotika jenis shabu, 6 bungkus plastik kecil klip merah diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah gunting, 2 buah sekop, beberapa plastik kosong, 3 buah kaca pirex, 1 unit timbangan digital, 1 buah buku catatan, 2 buah alat hisap sabu atau Bong yang mana barang bukti tersebut semua berada di atas kasur tempat tidur.
"Nah, terkait barang bukti yang di amankan ini diakui tersangka RA adalah miliknya, sedangkan sisa barang bukti lainya diterangkannya adalah milik inisial PSN (dalam lidik) adalah bos dari tersangka RA," ungkap Yulanda.
Sedangkan tersangka HA alias Habib adalah teman dari PSN, yang berniat mau membeli narkotika jenis sabu dengan, namun diarahkan kepada tersangka RA.
Adapun barang bukti yang dibawa, adalah berupa 10 bungkus plastik klip merah berbagai ukuran yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 3 buah kaca pirex, 2 unit timbangan digital, 1 buah buku catatan, 2 buah sekop, 1 buah dompet warna coklat, 2 buah alat hisap shabu/ bong, uang berjumlah Rp. 100 ribu rupiah, 1 buah gunting dan beberpa plastik klip merah kosong," rinci juru bicara kehumasan Polres Rohil Ini.
Hasil Tes urine kedua tersangka menunjukkan positif amphetamine, selanjutnya keduanya di sangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat Jo Pasal 112 Ayat Jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (R-05)