Masa Penahanan Kadisdik Riau Diperpanjang Menjadi 40 Hari
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Masa penahanan TFT dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau, diperpanjang Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menjadi 40 hari.
TFT merupakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau. Dugaan rasuah terjadi ketika TFT menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau pada 2022 lalu.
TFT mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pekanbaru pada Rabu (15/5/2024) petang, usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari.
Namun, proses pemeriksaan oleh jaksa penyidik masih berjalan sehingga harus dilakukan perpanjangan masa penahanan terhadap TFT.
"Penahanan diperpanjang selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 4 Juni 2024 sampai 13 Juli 2024," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Iman Khilman, Kamis (6/6/2024).
Iman menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat yang diteken Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas Nomor : B-764/L.4.5/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Iman menyebut, saat ini tim jaksa penyidik masih membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Selain itu, penyidik juga tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat.
"Nunggu hasil (penghitungan kerugian negara dari) Inspektorat. Sedang proses, semoga segera selesai," tutur Iman.
Jaksa penyidik menetapkan TFT sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
TFT melakukan korupsi dengan modus memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September hingga Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Diantaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
Setelah semua terkumpul, TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan saudara K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau Kepri tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Total anggaran perjalanan yang dicair Rp2.856.848.140. Setelah dana masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif itu, setiap pencairan dilakukan pemotongan Rp1,5 juta sebagai upah tanda tangan.
Sisa dana Rp2.343.848.140 diterima oleh TFT dan digunakan TFT untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan namun anggarannya tidak ada.
Perbuatan TFT tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas perbuatannya, TFT dijerat primer; Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsidair; Pasal 3 UU RI 20 Tahun 2001. (R-03)