Bawa Wanita dari Warung, Pria Paruh Baya di Rohil Dibegal 2 Orang Tak Dikenal
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pria bernama Paino (60) warga Jalan SMA Negeri 2 Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir terpaksa melapor ke polisi setelah dirinya dibegal atau pencurian dengan kekerasan saat sedang membawa seorang wanita dari sebuah warung.
Satu dari dua orang diduga pelaku yaitu D Sirait alias Boncel (40) warga Jalan Lintas Sumatera KM 19 Balam berhasil diamankan polisi, Jumat (31/5/2024) kemarin di sebuah dorsmeer KM 23 Balam.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polres Rokan Hilir, Senin (3/6/2024) menyebutkan bahwa peristiwa yang dialami korban itu terjadi di Jln Lintas Sumatera KM 15 Balam pada Senin (18/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas) oleh Polsek Bangko Pusako tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula saat korban membawa seorang wanita dari sebuah warung di KM 22 Balam menuju ke Simpang Benar, Ujung Tanjung. Namun sesampainya di KM 15, korban diberhentikan oleh dua orang laki-laki yang masing-masing menggunakan sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dan sepeda motor Honda Supra x 125 warna hitam.
Pelaku yang menggunakan RX King langsung mendekati mobil korban dan menuju samping kiri, sedangkan satu pelaku lagi mendekati korban dari samping sebelah kanan. Lalu pelaku sebelah kiri mengetuk pintu mobil dan pada saat pintu kaca mobil diturunkannya, pelaku langsung menampar seorang perempuan teman pelapor sebanyak 2 kali.
Kemudian pelaku membuka pintu mobil tersebut dan langsung menarik sang perempuan keluar. Setelah perempuan tersebut berhasil ditarik keluar, pelaku dari samping kiri masuk ke dalam mobil dan memukul korban sebanyak 2 kali ke arah kepala dan menodong pelapor menggunakan pisau.
Sang pelaku mengaku perempuan tersebut merupakan istrinya.
Kemudian pelaku tersebut mengambil paksa dompet milik pelapor dari kantong belakang yang berisikan uang tunai Rp 600.000, KTP, SIM serta ATM.
Selanjutnya, pelaku mengambil paksa sebuah amplop yang berisikan uang tunai sebesar Rp 1.300.000 dari kantong sebelah kanan serta mengambil kunci kontak mobil tersebut.
Sementara pelaku lainnya yang berada di sebelah kanan mengambil 1 unit Handphone merk Vivo warna biru.
Setelah berhasil mengambil barang-barang milik pelapor, laki-laki yang menggunakan sepeda motor RX-KING tersebut pergi bersama dengan perempuan yang dijemput pelapor.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 6.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako.
Setelah laporan diterima, Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi terhadap saksi-saksi, didapat keterangan bahwa D Sirait alias Boncel yang menjadi pelaku dari aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kemudian unit reskrim melakukan pencarian terhadap Sirait alias Boncel dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah doorsmer.
Selanjutnya Unit reskrim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Bripka Sopandra Sianturi mendatangi doorsmer tersebut dan langsung mengamankan pelaku.
Saat dilakukan interogasi, pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama rekannya AS alias Pato (DPO).
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako membawa pelaku dan melakukan pencarian barang bukti yang berkaitan, sehingga didapat 1 buah kotak Handphone Merk Oppo A 17.
Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna penyidikan lebih lanjut. (R-02)