Hati-hati! KPK Monitor Suap-Pemerasan dalam Penerimaan Siswa Baru, Minta Inspektorat Bertindak
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - KPK menerbitkan surat edaran untuk pencegahan penerimaan dan pemberian tidak resmi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal itu didasari maraknya praktik kecurangan dalam proses PPDB.
"Hal ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Ipi mengatakan, berdasarkan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, praktik pungutan tak resmi ditemukan di 2,24 persen sekolah dalam penerimaan murid baru. Pungutan itu terjadi saat calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat.
"Praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru," kata dia.
SE itu bernomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB. Dengan adanya SE tersebut, KPK berharap PPDB nantinya bersifat transparan dan akuntabel.
"SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," sebutnya.
"Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB," tambah dia.
Melalui SE itu, kata Ipi, KPK mengajak semua masyarakat tidak melakukan praktik gratifikasi dalam proses PPDB. Dirinya pun menyebut jika pemberian dilakukan, dapat dikategorikan sebagai suap.
"Pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," imbuhnya. (R-03)