Kinerja 13 Pejabat Kepulauan Meranti Dievaluasi di Pekanbaru, Bakal Ada yang Kena Mutasi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan melakukan evaluasi terhadap belasan Pejabat Tinggi Pratama. Sebanyak 13 pejabat Eselon II itu akan diuji oleh tim panitia seleksi yang berasal dari berbagai kalangan.
Evaluasi ini akan dilakukan dengan metode uji kompetensi yang dilaksanakan di Pekanbaru pada Senin (3/6/2024). Tim panitia seleksi terdiri dari ahli dan profesional berbagai bidang, yang akan menilai kemampuan dan kinerja para pejabat tersebut.
Evaluasi terhadap Pejabat Tinggi Pratama ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan baik dan mampu menghadapi tantangan kedepan. Partisipasi aktif dan transparansi dalam proses evaluasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharudin mengatakan pejabat yang akan dilakukan evaluasi ini adalah mereka yang telah menjabat selama satu tahun belakangan, termasuk dirinya.
Dikatakan, uji kompetensi akan melalui beberapa tahapan, termasuk tes tertulis, wawancara, dan penilaian kinerja. Setiap pejabat akan dievaluasi berdasarkan kemampuan manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Adapun tim seleksi uji kompetensi itu terdiri dari Kepala Lembaga Penjamin Mutu UIR Agusnimar, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Makmun Murod, Dekan Fakultas Hukum Unilak Fahmi dan Inspektur Daerah Provinsi Riau Sigit Juli Hendrawan.
Adapun pejabat jabatan eselon II yang bakal dievaluasi itu dinilai telah memenuhi syarat. Mereka diantaranya Kepala BKPSDM, Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP Damkar, Disdikbud, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Diskominfotik, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Badan Kesbangpol, Disperindag, serta Asisten I, II, III, dan Staf Ahli I, II, III.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil tidak bisa digeser karena adanya moratorium Mendagri yang tidak boleh dilakukan mutasi hingga 30 November 2024. Di mana hal itu berkaitan dengan Pemilu. Begitu juga dengan Kepala Inspektorat yang dikhususkan melakukan pengawasan APIP secara end to end.
"Adapun pejabat eselon II yang dilakukan evaluasi adalah mereka yang sudah menjabat setahun atau lebih. Selain untuk melihat perkembangan mereka yang telah menjabat, evaluasi ini juga dimaksudkan untuk mengisi jabatan yang kosong diantaranya Asisten I, Asisten II dan Kepala Bapenda," kata Bakharudin.
Setelah tahapan evaluasi rampung, hasil evaluasi dari panitia seleksi akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar.
"Nanti hasilnya jadi rekomendasi dari pansel diserahkan kepada bupati untuk jadi bahan penilaian," jelasnya.
Hasil penilaian akhir itu juga akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar dapat ditelaah apakah proses evaluasinya sudah sesuai prosedur. Setelah mendapat persetujuan dari KASN, izin pelantikan akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) Asmar, menyatakan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa pejabat yang memegang posisi strategis memiliki kompetensi yang sesuai dan mampu melaksanakan tugas dengan baik," ujar Asmar.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap melalui evaluasi ini, kinerja pemerintah daerah akan semakin efektif dan efisien.
"Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk pengembangan karir para pejabat, termasuk kemungkinan rotasi atau promosi bagi yang berprestasi," ungkap Asmar.
"Kami ingin memastikan bahwa semua pejabat memiliki kemampuan yang memadai untuk mendukung pembangunan daerah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tambah Asmar. (R-01)