Nekat Jual Sabu, IRT di Rohil Diciduk Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial UT alias Uli (32) diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil di kediamannya RT 002 RW 010, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin (27/5/2024) sekira Pukul 11.00 WIB lalu.
UT alias Uli diciduk setelah pihak berwajib mendapatkan informasi jika dirumahnya sering dijadikan tempat bertransaksi sabu.Hal itu pun terbukti setelah tim yang dikomandoi langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Elva Hendri melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa serbuk bening kristal putih seberat total 17,28 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Mulanya, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Elva Hendri memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud guna mengungkap kebenarannya. Kemudian tim opsnal langsung menuju lokasi tersebut.
Sesampainya di lokasi, tepatnya di sebuah rumah, langsung dilakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan yang mengaku bernama inisial UT alias Uli.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan juga rumah tempat tersebut, di meja yang berada di dapur ditemukan berupa 1 bungkus plastik berklip merah berukuran besar diduga narkotika jenis sabu yang dibalut oleh tisu, dan juga ditemukan 1 buah dompet.
Setelah itu, berlanjut penggeledahan di kamarnya, dan di laci meja rias diamankan 1 buah dompet berwarna coklat yang di dalammya terdapat 20 paket sabu berbagai ukuran, 1 unit timbangan berwarna silver.
Kemudian di dalam lemari ditemukan 1 unit timbangan warna silver dan plastik kosong berklip merah berbagai ukuran.
Saat ditanya kepemilikan barang-barang tersebut, UT alias Uli mengakui atas kepemilikan barang-barang tersebut.
"Selanjutnya atas kejadian tersebut UT alias Uli beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Adapun keseluruhan barang bukti yang dibawa, 1 bungkus plastik berklip merah berukuran besar yang masing-masing berisi diduga narkotika jenis sabu, 20 paket berbagai ukuran yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 2 unit timbangan berwarna silver tanpa merk, 1 unit handphone merk vivo warna biru, 1 buah dompet warnah coklat, 1 buah dompet warna hitam, 1 buat tas sandang warna hitam, 1 unit motor merk scoopy warna putih, berbagai plastik kosong berklip merah berbagai ukuran dan uang tunai sejumlah Rp2.700.000.
"Telah dilakukan tes urine, dan hasilnya negatif, setelah itu dibuat tuntutan atas Inisial UT alias Uli ini sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (R-02)