Waduh! Arab Saudi Tangkap 24 WNI karena Nekat Palsukan Visa Haji
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mengkonfirmasi KJRI Jeddah pada 28 Mei 2024 telah mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penterjemah bagi 24 WNI yang ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah.
Ke-24 WNI tersebut ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan, padahal mereka tercatat masuk Arab Saudi menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Ke-24 WNI itu terdiri dari 22 jamaah dan 2 koordinator.
Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Arab Saudi, 22 jamaah akan dibebaskan. Sedang dua koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus.
Saat ini Pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (ijin). Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis (30/5/2024), mengimbau agar jamaah WNI mematuhi hukum Arab Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji atau tasreh.
Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya juga menegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Jemaah yang melakukan pelanggaran seperti menggunakan visa lain atau visa tak resmi akan dikenakan sejumlah sanksi.
Anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda, mengatakan Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah sanksi pada jemaah yang melakukan pelanggaran. Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang. Tidak hanya itu, jemaah tanpa visa haji resmi akan dikenakan denda sebesar 10 ribu riyal atau setara Rp42,5 juta.
Bila ada pihak yang mengkoordinir jemaah menggunakan visa haji tak resmi, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan. Denda paling banyak sebesar 50 ribu riyal. Widi mengatakan penggunaan visa haji sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Widi.
Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.
Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji.
Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah. Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. (R-03)