Konflik Tapal Batas Desa Tenan dan Desa Kundur Kembali Memanas, Pemkab Kepulauan Meranti Turun Tangan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Konflik tapal batas antara Desa Tenan dan Desa Kundur di Kecamatan Tebingtinggi Barat kembali memanas setelah wilayah Desa Tenan diduga dicaplok oleh Desa Kundur. Masalah ini muncul setelah peta desa dibuat ulang, menimbulkan kerugian bagi warga Desa Tenan yang merasa wilayah mereka berkurang.
Selain itu pembuatan ulang peta desa telah menimbulkan kekhawatiran dan protes dari warga Desa Tenan. Mereka merasa bahwa wilayah mereka telah diambil secara sepihak oleh Desa Kundur tanpa adanya konsultasi dan persetujuan dari pihak mereka.
Kepala Desa Tenan, Samsi menyatakan, bahwa banyak lahan pertanian dan perkebunan warga yang masuk dalam wilayah Desa Kundur berdasarkan peta baru tersebut.
"Kami sangat kecewa dengan pembuatan ulang peta desa ini. Wilayah kami banyak yang masuk ke wilayah Desa Kundur tanpa ada koordinasi sebelumnya. Ini sangat merugikan warga kami," ujar Kepala Desa Tenan.
Dikatakan, saat rapat yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) malah membuat peta baru tanpa diketahui pihak Desa Tenan. Bahkan pihak desa ikut membiayai pembuatan peta baru melalui anggaran desa. Padahal pada tahun 2022 silam ada penegasan untuk mempergunakan tapal batas yang sudah ada, bukan membuat baru.
Selain itu pihak dari Provinsi Riau juga mengakui luasan Desa Tenan sesuai dengan peta lama yakni berdasarkan Konferensi Kepala Desa tahun 1961. Dimana ada 32 desa saat itu.
"Awalnya luas Desa Tenan yakni 74,50 kilometer², setelah luasnya dibagi ke Desa Maini 2,5 kilometer² dan desa lainnya, luasannya malah semakin berkurang menjadi 39.25 kilometer². Sementara Desa Kundur yang sejak mekar tahun 2003 hanya mempunyai luas 47 kilometer² sekarang malah bertambah luas menjadi 54 kilometer²," ungkapnya.
"Kami diminta untuk mengakui peta baru yang dibuat tanpa sepengetahuan kami. Bahkan pembuatan peta baru yang menggunakan anggaran desa mengurangi wilayah kami secara signifikan," imbuhnya.
Dikatakan Samsi, bahwa Desa Tenan sudah banyak mengalah, dimana luasan desa terus saja berkurang seiring berubahnya kepala desa
Selain mengalami pengurangan luas wilayah, Desa Tenan juga kehilangan sumber daya alam yang penting. Saat ini, area batas wilayah yang disengketakan sedang dieksplorasi oleh perusahaan PT ITA untuk minyak, yang sebelumnya masuk ke dalam wilayah Desa Tenan.
Dampak lain dari konflik ini adalah dampak peluang tenaga kerja bagi masyarakat setempat. Wilayah yang kini diklaim oleh Desa Kundur merupakan salah satu sumber lapangan kerja bagi warga Desa Tenan sebagai daerah penghasil.
"Kerugian ini sangat merugikan masyarakat kami. Kami berharap ada penyelesaian yang adil agar wilayah kami dapat kembali seperti semula, sehingga masyarakat tidak kehilangan hak atas tanah dan sumber daya alam yang berharga," ucapnya.
Pemerintah daerah Kepulauan Meranti telah turun tangan untuk mencoba menyelesaikan konflik ini. Meskipun mediasi antara keduanya telah dilakukan beberapa kali, namun hingga kini belum ada kesepakatan yang memuaskan.
Kepala Desa Tenan mendesak agar peta desa yang baru segera direvisi dan wilayah mereka dikembalikan seperti semula.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan wilayah kami yang telah dicaplok. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan dan tidak ingin terjadi konflik berkepanjangan," tegas Kepala Desa Tenan.
Ketua Forum Masyarakat Desa Tenan Peduli, Mohd Ngadnan mengatakan bahwa dirinya tidak ingin ada gejolak diantara kedua masyarakat desa.
Ia berharap agar pemerintah daerah segera menemukan solusi yang adil dan mengakhiri konflik tapal batas ini. Mereka menginginkan situasi yang kondusif agar dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari dengan tenang dan damai.
"Yang kami inginkan hanya keadilan. Semoga pemerintah segera turun tangan dan menyelesaikan masalah ini secepatnya. Kami tidak mengambil wilayah orang lain, kami hanya minta dikembalikan batas wilayah desa berdasarkan peta lama, jangan hanya gegara ini sesama kami malah terjadi bentrok," ungkapnya.
Persoalan tapal batas ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kehidupan warga di kedua desa. Penyelesaian yang adil dan damai diharapkan dapat segera terwujud.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Asrorudin melalui Analisis Tata Praja, Gunawan Hadra mengatakan Pemkab Kepulauan Meranti telah melaksanakan kegiatan penegasan dan penetapan batas desa di Kabupaten Kepulauan Meranti bagi desa di Kecamatan TebingTinggi Barat, namun terdapat wilayah yang saling klaim yaitu antar Desa Kundur dan Tenan.
Pemerintah kabupaten telah melakukan berbagai mediasi terkait wilayah batas antar Desa Kundur dan Tenan dimulai dari musyawarah tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.
Proses mediasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa tapal batas ini dengan adil dan transparan. Proses mediasi yang telah dilakukan menunjukkan upaya pemerintah untuk mendengarkan aspirasi dan hak masing-masing desa," ujar Gunawan.
Pemerintah Kabupaten berharap agar melalui kegiatan penegasan dan penetapan batas desa ini, konflik dapat diselesaikan secara damai dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Tim penegasan batas desa tingkat kabupaten berusaha mencari kesepakatan batas wilayah antar Desa Tenan dan Kundur tapi tidak berhasil. Sehingga pemerintah Desa Tenan dan Kundur sepakat untuk menyerahkan batas wilayah dengan tim kabupaten. Kami akan terus berupaya melakukan mediasi dan pendekatan yang konstruktif untuk menyelesaikan sengketa ini," tambahnya.
Disebutkan, dalam amanat Permendagri 45 tahun 2016 tentang penetapan batas wilayah desa maka pemerintah kabupaten harus tetap melakukan penegasan batas desa dengan mempertimbangkan beberapa hal yakni penduduk, aset, history dan lainnya.
"Pemerintah daerah sudah sangat adil dalam memberikan keputusan karena masing-masing desa memiliki klaim terhadap wilayah tersebut. Konflik batas wilayah ini penting untuk segera diselesaikan mengingat dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat setempat, termasuk akses terhadap sumber daya alam dan peluang ekonomi," pungkasnya. (R-01)