Polsek Bagan Sinembah Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polsek Bagan Sinembah melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 36,72 gram hasil penangkapan dua tersangka.
Pemusnahan dilakukan di Aula Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (30/5/2024) sekira pukul 10.00 s/d 11.00 WIB yang dipimpin langsung Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, S.Sos, M.H.
Dalam kegiatan itu turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Rohil di wakili oleh IPDA Darlinson Sitorus, Kasiwas diwakili oleh Aipda Syafrianto, Kasat Tahti diwakili oleh Bripka Afri, Perwakilan Sie Propam IPDA Idris, Penasehat Hukum tersangka Coky Roganda Manurung serta seluruh anggota Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam toilet dan disaksikan seluruh yang hadir.
Panit Reskrim Iptu Reymon Basir SH kepada wartawan mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penangkapan M alias Marto (38) warga Ambacang Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan S alias Iwan (40) warga Danau Makmur Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.
"Saat penangkapan, berat kotor barang buktinya 53,1 gram, sisa dari yang dimusnahkan untuk keperluan pemeriksaan hingga persidangan nantinya," ungkap Reymon.
Diuraikan Reymon, penangkapan kedua pelaku ini bermula pada, Jumat (3/5/2024) sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ambacang RT 001 / RW 001 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, tepatnya di rumah kontrakan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Reymon Basir, SH melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, S.Sos, M.H yang selanjutnya memerintahkan Panit Reskrim bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud.
Sekira pukul 17.00 WIB tim opsnal yang dipimpin oleh IPTU Reymon tiba di rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan M alias Marto yang ingin melarikan diri tapi berhasil diamankan.
Kemudian tim opsnal melihat M ini membuang 1 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap M dan ditemukan uang kertas sebesar Rp 550.000.
Selanjutnya dilakukan penggeladahan di dalam rumah M ditemukan di atas wastafel barang bukti berupa 1 buah tas kecil warna hitam berisikan; 8 paket plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis shabu, 3 lembar tisu, 1 unit timbangan elektronik, 1 paket berisi plastik bening kosong ukuran besar sebanyak 13 bungkus.
Selanjutnya dilakukan penyisiran diluar rumah, tim opsnal berhasil menemukan 1 buah kotak kacamata warna hitam yang berisi; 7 paket plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 paket berisi plastik bening kosong ukuran sedang sebanyak 36 bungkus dan ukuran kecil, sebanyak 44 yang disimpan oleh M di cabang batang pohon rambutan yang letaknya disamping rumah seorang pria inisial H (DPO).
Pada saat tim opsnal berusaha menyisir daerah tersebut, kemudian berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama S yang bersembunyi.
Selanjutnya barang bukti dan 2 orang laki-laki tersebut dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
"Kita terapkan Pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika kepada kedua tersangka ini," tutup Reymon. (R-02)