Kemendikbud Ristek Tegaskan UKT dan IPI 2024 Tak Boleh Dinaikkan, Minta Rektor PTN Ajukan Ulang
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024 batal dinaikkan setelah diprotes mahasiswa di banyak perguruan tinggi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) menindaklanjuti arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025, Senin (27/5/2024).
Dirjen Diktiristek Abdul Haris mengatakan sudah mengirimkan Surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor perguruan tinggi negeri (PTN) untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH.
Secara keseluruhan, surat itu mengatur tentang penerapan teknis penetapan UKT di seluruh PTN pada tahun ajaran 2024/2025.
Terdapat 6 poin penting terkait pembatalan kenaikan UKT 2024/2025 dalam Surat Dirjen itu.
"Pertama, Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025," terang Haris, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (28/5/2024).
Pihaknya juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek.
Rektor ajukan UKT baru tanpa kenaikan
Menindaklanjuti keputusan pembatalan kenaikan UKT, Haris meminta agar seluruh rektor di PTN mengajukan ulang biaya UKT dan IPI paling lambat 5 Juni 2024. Pengajuan kembali UKT dan IPI 2024 tersebut tanpa kenaikan dibandingkan dengan UKT tahun akademik 2023/2024.
Tarif UKT baru itu juga haru sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.
Setelah itu, rektor akan memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI.
Apabila sudah mendapat surat rekomendasi itu, PTN dan PTNBH wajib merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
Rektor harus pastikan tak ada maba yang bayar UKT tinggi
Dirjen Diktiristek juga menyampaikan, PTN harus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak kebijakan kenaikan UKT sebelumnya.
Hal itu sebagaimana arahan Nadiem yang menginstruksikan agar tidak ada mahasiswa PTN yang terdampak kenaikan UKT setelah peraturan itu dibatalkan.
Selain itu, Rektor PTN dan PTNBH juga wajib menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima tetapi belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri.
Kampus juga harus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.
Sementara bagi mahasiswa baru yang sudah melakukan pembayaran UKT tinggi, Haris menegaskan, Rektor perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius," kata dia.
Alasan kenaikan UKT dibatalkan Diberikan sebelumnya, Nadiem mengaku merasa cemas saat melihat besaran kenaikan UKT di sejumlah PTN dan PTNBH di Indonesia.
Ia mengaku banyak mendengar aspirasi dari mahasiswa, keluarga, dan masyarakat yang mengaku keberatan dengan implementasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 itu.
"Memang itu saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga membuat saya pun cukup mencemaskan," kata dia.
Oleh karena itu, pada pekan lalu, Nadiem bertemu dengan para petinggi PTN untuk mendiskusikan pembatalan UKT tahun ini. Berdasarkan aspirasi yang dihimpun, Nadiem akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.
Ia kemudian mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa, termasuk soal UKT. Nadiem juga bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas persoalan pembatalan kenaikan UKT itu pada Senin (27/5/2024).
"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT," kata Nadiem. (R-03)