Jatanras Polda Riau Tangkap Tersangka Penipuan Beraksi di 35 Titik, Pernah Ngaku Anggota Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, berhasil meringkus pelaku dugaan tindak penipuan yang telah beraksi di 35 lokasi di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru, Senin (27/5/2024).
Kasubdit Jatanras Polda Riau Kompol Lamhot Sihombing saat dikonfirmasi menyebutkan, pelaku berinisial RM ini diamankan di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Perbuatan pelaku ini beberapa kali viral di sosial media. RM yang beraksi di puluhan TKP (tempat kejadian perkara) ini sudah kami amankan," sebutnya, Selasa (28/5/2024).
Lamhot mengatakan, tim yang mengetahui kediaman pelaku segera menggeledah rumah RM di Jalan Embun Pagi, Kecamatan Bukit Raya. Namun pelaku tak berada di rumahnya.
"Kemudian kami mengetahui RM berada di Jalan Sigunggung. Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Opsnal Ditreskrimum Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir sekitar pukul 22.15 WIB," tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi, RM mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan atas laporan polisi di Jalan Bukit Barisan.
"Ia mengaku telah beraksi di 35 TKP dengan total kerugian Rp49 juta," pungkasnya.
RM melakukan aksinya dengan berbagai modus. Ia pernah mengaku sebagai polisi dan berhasil melarikan barang berharga korbannya.
Tambahnya, saat ini RM telah diamankan di Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya RM disangkakan atas UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372. (R-03)