Mantan Anggota BPK Ini Mengaku Khilaf dan Menyesal Terima Rp 40 Miliar dari Korupsi Proyek TBS: Dunia Saya Runtuh!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Eks anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi mengaku menerima uang sejumlah Rp40 miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.
Namun, Achsanul mengaku khilaf. Ia pun mengungkit pernah menerima bintang jasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Atas sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan dan sejumlah kegiatan sosial yang saya lakukan, yang memberikan manfaat langsung kepada negara, maka saya diberikan penghargaan Bintang Jasa Utama oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019," kata Achsanul Qosasi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang PN Tipikor Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Achsanul mengaku dunianya runtuh karena terjerat kasus ini. Dia mengatakan kasus ini juga membuat namanya hancur.
"Hampir 8 bulan saya berada di dalam tahanan. Hukuman ini sangat berat bagi saya. Dunia seolah runtuh, saya hampir kehilangan semuanya, 35 tahun berkarier sebagai profesional, sebagai politisi, dan terakhir 10 tahun sebagai birokrat seolah hilang tidak berbekas, saya menjadi terdakwa," ujarnya.
"Sebuah cobaan yang tidak pernah saya bayangkan akan terjadi dalam hidup saya. Peristiwa ini membuat nama saya hancur, tidak teringat lagi sumbangsih saya kepada negara, tidak tersebut lagi dalam perjalanan hidup saya, yang terkenang saat ini adalah saya sebagai terdakwa yang dianggap merugikan negara," imbuhnya.
Achsanul mengaku khilaf telah menerima duit Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia mengaku sempat kehilangan kepercayaan diri karena tersandung kasus ini.
"Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Namun, jika kesalahan saya ini dianggap sebagai suatu kekhilafan, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memaafkan saya. Penahanan yang sudah saya jalani selama hampir 8 bulan ini sudah cukup untuk menghukum saya dari kesalahan yang saya
lakukan. Sehingga saya sempat kehilangan kepercayaan diri dalam menjalankan sisa hidup saya," ujarnya.
Achsanul mengaku menyesal. Dia berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang adil terhadap dirinya.
"Sekali lagi, Yang Mulia Majelis Hakim, saya menyampaikan rasa penyesalan yang sangat mendalam. Saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk benar-benar mempertimbangkan pembelaan diri saya yang saya sampaikan dengan sebenar-benarnya dengan penyesalan yang sedalam-dalamnya. Oleh karena itu, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk bisa memberikan putusan dalam perkara ini yang seadil-adilnya," ujarnya.
Achsanul juga mengungkit kontribusinya selama 10 tahun bekerja di BPK. Achsanul menyinggung sumbangsih rekomendasi BPK terkait Hotel Hilton dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Sebagai anggota BPK RI saya telah menjalankan amanah ini selama hampir 10 tahun dan memberikan sumbangsih kepada negara dengan sejumlah rekomendasi pemeriksaan yang dapat dirasakan langsung oleh negara antara lain kembalinya kepemilikan Hotel Hilton/Hotel Sultan kepada negara, kembalinya Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang hampir 40 tahun tidak dikuasai negara," katanya.
Achsanul mengklaim melakukan rekomendasi BPK lainnya terkait perbaikan tata kelola Gelora Senayan hingga tanah Kemayoran. Kemudian, kata Achsanul, melakukan inventarisasi aset negara yang tak memberikan manfaat dapat diperjelas dan dikuasai negara.
"Perbaikan tata kelola di TVRI, RRI, Gelora Senayan, dan Tanah Kemayoran, inventarisasi aset-aset negara yang tidak memberikan manfaat dan tidak jelas statusnya, dapat diperjelas dan dikuasai penuh oleh negara, guna menghasilkan penerimaan yang optimal bagi negara yang sangat penting juga adalah Tata Kelola Keuangan di Mahkamah Agung (MA), di mana merupakan satu-satunya lembaga yang dapat menyelesaikan tindak lanjut 100%. Sempurna, hampir semua Temuan BPK RI di MA ditindaklanjuti dan dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Qosasi dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
Adapun uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses hukum Kejaksaan Agung. (R-03)