Kenaikan UKT Dibatalkan, Mas Menteri Nadiem Didesak Cabut Biang Keroknya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan UKT 2024. Setelah pimpinan Komisi X DPR dari PKB Syaiful Huda yang mendorong pencabutan Permendikbud yang mendasari kenaikan UKT, legislator PDIP juga mendorong hal yang sama ke Nadiem Makarim.
"Sehubungan pembatalan kenaikan UKT yang sudah diumumkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai pihak yang sejak awal mengkritisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, kami tentu memberi apresiasi," ujar anggota Komisi X DPR RI F-PDIP Andreas Hugo Pareira, saat dihubungi, Senin (27/5/2024).
Andreas memberikan saran sebagai bahan evaluasi Kemendikbud, salah satunya yakni pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Hal ini menurutnya diperlukan agar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) tidak menggunakan aturan tersebut untuk menaikkan UKT.
"Sebagai evaluasi terhadap kebijakan ini, saran kami agar; pertama, Kemendikbudristek mencabut terlebih dahulu Permendikbudristek no 2 tahun 2024," tuturnya.
"Ini dimaksudkan agar tidak ada PTNBH atau PTN-BLU yang menggunakan regulasi ini sebagai dasar untuk menaikan UKT," sambungnya.
Selanjutnya, Andreas juga meminta Kemendikbud untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan PTNBH, PTN-BLU maupun pihak-pihak yang membutuhkan tambahan dana. Ia menilai perlu adanya pembiayaan dari sumber lain.
"Kedua, Kemendikbudristek membicarakan dengan pimpinan PTNBH atau PTN-BLU dan bagi yang membutuhkan dana tambahan untuk peningkatan kualitas pendidikan diupayakan melalui sumber pembiayaan lain sebagaimana yang diatur dalam pasal 88 dan 89 UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi mengenai Pembiayaan dan Pengalokasian. Intinya, memperoleh pembiayaan dari sumber lain, dan bukan dari mahasiswa," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Komisi X DPR,Syaiful Huda, mengatakan pembatalan ini perlu dibarengi dengan pencabutan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
"Sikap pembatalan kenaikan UKT yang tadi disampaikan oleh Mendikbud harus ditindaklanjuti dengan pencabutan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024," ujar Syaiful Huda yang merupakan anggota PKB ini, saat dihubungi.
Diketahui sebelumnya, Nadiem dipanggil Jokowi membahas kenaikan UKT di Istana Negara. Nadiem menyebutkan Kemendikbud Ristek resmi membatalkan kenaikan UKT. Namun demikian, Presiden Jokowi menyatakan kemungkinan kenaikan UKT terjadi pada tahun depan, 2025. (R-03)