Aksi Pencurian Mesin AC Terekam CCTV, Dua Pemuda di Rohil Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua orang pemuda RZ alias Jali (21) dan RA alias Rendi (24) warga Jalan Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Bangko, Rabu (22/5/2024) petang lalu.
Keduanya ditangkap setelah korban, Yanto (32) melaporkan adanya pencurian mesin outdoor AC di rumahnya, Jalan Gereja, Kelurahan Bagan, Kecamatan Bangko pada Rabu (22/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB, ke Polsek Bangko yang saat melakukan aksinya terekam CCTV.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) oleh Unit Reskrim Polsek Bangko tersebut.
Saat kejadian, pelapor mendengar suara keributan di samping rumah dan kemudian langsung mengecek CCTV di rumahnya melalui Handphone. Disana ia melihat ada seseorang yang tidak dikenal sedang membongkar mesin outdoor AC yang berada di samping rumah.
Kemudian pelapor langsung keluar dan pada saat itu pelaku sudah melarikan diri.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.500.000, dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko.
Setelah laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curat tersebut dengan mendatangi TKP, cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi dan tindakan kepolisian lainnya.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku curat tersebut adalah RZ alias Jali dan RA alias Rendi, setelah mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Kota, tepatnya di depan Pasar Ikan Datuk Rubiah.
Kemudian Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Iptu Irwandy Turnip bersama Panit 1 Opsnal Ipda Dahri Iskandar Lubis, menuju lokasi tersebut.
Sesampainya di lokasi, benar ada dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor. Di mana pada saat itu RA alias Rendi sedang dibonceng oleh temannya.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan dan melakukan interogasi, dan RA alias Rendi mengaku yang melakukan pencurian 1 unit mesin outdoor AC tersebut adalah RZ alias Jali.
RA alias Rendi juga menjelaskan pada malam kejadian tersebut ia diajak oleh RZ alias Jali untuk melakukan pencurian.
Mulanya RA alias Rendi tidak mau, kemudian ia meminjam kan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam miliknya kepada RZ alias Jali, yang mana sepeda motor tersebut pada malam kejadian tertinggal tidak jauh dari rumah pelapor.
Setelah RA alias Rendi diamankan ke Polsek Bangko, Unit Reskrim mendapat informasi bahwa RZ alias Jali sedang berada di rumahnya di Jalan Pusara Hilir Kepulauan Bagan Jawa.
Tak ingin waktu terbuang, Unit Reskrim menuju lokaso tersebut, sesampainya di lokasi tersebut benar ada satu orang laki-laki yang sedang duduk di depan rumah dan Unit Reskrim langsung mengamankannya.
Saat di interogasi, RZ alias Jali mengaku telah melakukan aksinya menggunakan kunci pas 12 yang sudah ia buang, bersama dengan 1 helai jaket bewarna merah yang digunakan pada malam tersebut. Selanjutnya Unit Reskrim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang buktinya yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam, 1 unit mesin outdoor AC merk Panasonic warna putih dan video rekaman Cctv. Untuk tuntunan, kedua terangka dituduhkan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (R-02)