Kejari Kuansing Matangkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi IGD RSUD Teluk Kuantan, Pj Sekda Fahdiansyah Sudah Diperiksa Beberapa Kali
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi terus mematangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan. Tim penyidik saat ini tinggal melakukan proses penyimpulan akhir perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo, mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan ruang IGD RSUD Teluk Kuantan terus berlanjut. Pihaknya segera akan meminta keterangan ahli sebelum menyimpulkan perkara.
“Saat ini kasus tersebut sudah di tahap penyidikan. Setelah memeriksa ahli, baru akan disimpulkan apakah ditemukan mens rea," kata Nurhadi Puspandoyo kepada SabangMerauke News, Sabtu (25/5/2024).
Nurhadi menjelaskan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam penyidikan kasus ini, termasuk Pejabat Sekretaris Daerah Kuansing, Fahdiansyah. Pemeriksaan terhadap Fahdiansyah dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Untuk berapa kalinya dipanggil Pj Sekda dalam kasus dugaan korupsi ini, akan dicek, soalnya saya tidak hafal," kata Nurhadi.
Posisi Fahdiansyah saat proyek ini berlangsung menjabat sebagai Direktur RSUD Teluk Kuantan.
Proyek pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan, dikerjakan oleh PT Andika Utama (AU) dengan anggaran sebesar Rp 7,2 miliar pada tahun 2019 yang lalu. Namun pihak rekanan tak bisa menyelesaikan pekerjaan.
Belakangan pelaksanaan proyek diperpanjang selama 50 hari. Hingga batas waktunya, pekerjaan juga tak bisa diselesaikan dan akhirnya kontrak diputus.
Hasil opname terakhir di tahun 2020, pekerjaan hanya mampu diselesaikan 97 persen. Sewaktu pelaksanaan pekerjaan sudah diputus, jaminan pelaksanaan tidak bisa diambil.
Jaminan pelaksanaan baru tuntas dibayar oleh pihak asuransi, sebesar Rp 363.827.800 pada tanggal 31 Maret 2023 lalu. (KB-01/Roder)